Sementara dua saksi lainnya berinisial CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan di Kemenperin, dan EES selaku Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan di Kemenperin periode 2011-2016.*