Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) untuk tahun 2025 akan naik sebesar 6,5%.
Pengumuman ini disampaikan pada hari Jumat, 29 November 2024, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Keputusan mengenai kenaikan UMN ini diambil setelah Prabowo menggelar rapat internal bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih untuk membahas hal tersebut.
Kenaikan UMN ini diharapkan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di Indonesia.Baca Juga: DPR Puji Ketegasan Mentan Amran, Copot Pegawai dan Cabut Izin Usaha Pupuk Palsu
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi para pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.Baca Juga: Hegemoni Kekuasaan Jokowi: Membongkar Pengkhinatan Melalui lensa Althusserian
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka,” jelasnya.
Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Prabowo bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Menurut Said Iqbal, Prabowo memutuskan UMP 2025 mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.Baca Juga: 1 Desember Seluruh Masyarakat Wajib Menjaga Kedamaian dan Tidak Terpengaruh Isu Sesat
“Setelah bertemu Presiden RI hari ini di Istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” kata Said Iqbal kepada wartawan usai pertemuan itu.*
Artikel Terkait
Tingkat Kepesertaan Jamsostek Bukan Penerima Upah dan Pekerja Rentan di Jateng-DIY Masih Minim
Dijanjikan Upah Rp500 Juta, Dua Koki Sabu Dibekuk Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai di Pabrik Sabu Rumahan di Semarang
Mbak Ita Serahkan Santunan Kematian bagi Warga Miskin dan BLT DBHCHT Buruh Rokok
Aliansi Buruh Siap All Out Memenangkan Mbak Ita
UMP 2025 Akhirnya Dibahas Menaker ke Prabowo, Ini Soal Detail Besaran Upah Minimum Provinsi hingga DKI yang Dipastikan Naik!