Sementara itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim.
"Kami menerima demi keadaban hukum. Kami sportif, sehingga perselisihan itu harus diakhiri," ucapnya.
Mantan ketua MK itu juga mengapresiasi hakim MK yang menangani perkara ini. Sebab baru pertama dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau memiliki kesimpulan berbeda.
"Putusan sengketa Pilpres dalam sejarah, baru kali ini ada yang dissenting opinion. Sejak dulu tidak pernah ada karena biasanya hakim berembuk sampai sama. Mungkin kali ini ada hal-hal yang tidak bisa disamakan," ucapnya.*
Artikel Terkait
Pemkot Siap Sanksi Tegas Oknum Camat Tidak Netral Saat Pemilu 2024
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
Sinergisitas Bawaslu dan Media Diperlukan dalam Mengawal Hasil Pemilu
Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Sragen Capai 84,74 Persen, Ketua KPU: Angka Ini Melebihi Target
67 Petugas Pemilu Meninggal saat Pemilu, Nana Sudjana: Jangan Terulang Pada Pilkada 2024