Pemkot Siap Sanksi Tegas Oknum Camat Tidak Netral Saat Pemilu 2024

Photo Author
Bangun P Lubis, Suara Pembaruan
- Senin, 4 Maret 2024 | 18:02 WIB
Ratu Dewa, Walikota Palembang. [ SuaraPembaruan.News / Humas Palembang ]
Ratu Dewa, Walikota Palembang. [ SuaraPembaruan.News / Humas Palembang ]

Sanksi Turun Pangkat Hingga Penjara

Palembang, SuaraPembaruan.News- Sejak sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang diwajibkan untuk netral.

ASN diwajibkan netral atau tidak memihak calon manapun baik Calon Presiden, DPR RI, DPRD, ataupun DPD.

Berdasarkan informasi yang didapat, ada oknum camat yang mengerahkan lurah dan RT untuk memihak salah satu calon pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Konflik Soal Pemilu Terjadi di Nduga

PJ Walikota Palembang mengatakan, pihaknya siap memproses sanksi jika ada ASN baik camat, lurah, ataupun pejabat OPD yang memihak salah satu calon.

"Saya belum dapat laporan resmi, tapi jika benar saya akan tanyakan langsung kepada penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu bagaimana kebenaran informasi yang didapat," katanya, Senin (4/3/2024).

Ratu Dewa mengatakan, sesuai mekanisme yang ada, ada tahapan yang akan dilakukan saat ada laporan mengenai ASN ataupun non PNSD.

Baca Juga: Jukius Sang Penembak Warga Sipil dan Perampas Senjata Dari Ilaga

"Jika benar ada mekanismenya kita minta Inspektorat selaku petugas internal untuk BAP, setelah saya dapatkan informasi secara formal langsung di bawa ke Forum Penjatuhan Hukuman Disiplin," katanya.

Sebelumnya, Kasi Pemkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, netralitas ASN pada pemilu sangatlah penting. Kejati mengamati dan memonitor jalannya pemilu, mengharapkan ASN jangan sampai terlibat pelanggaran pemilu.

"Netralitas yang terkandung di dalamnya menyangkut ASN maupun pegawai honorer," katanya.

Baca Juga: Konten Hoaks Meningkat, Polda Jateng Ingatkan Saring Sebelum Sharing

Sangsi bagi ASN yang melanggar akan diberikan seperti sangsi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Halaman:

Editor: Bangun P Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X