politik-hankam

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Desak Presiden Usut Pemecatan Ribuan Pendamping Desa

Rabu, 1 Oktober 2025 | 12:17 WIB
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025. (Promedia )

 

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Mantan perwira intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra, menyoroti pemecatan sepihak terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang diduga akibat kebijakan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto.

Hal ini diungkapkan Sri Radjasa saat menghadiri forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Selasa malam, 30 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan kini tengah fokus memperjuangkan nasib 1.040 pendamping desa yang diberhentikan tanpa proses yang adil oleh Kementerian Desa.

Sri Radjasa menjelaskan bahwa ia pertama kali mengetahui isu ini dari laporan salah satu pendamping desa di Aceh. Menurutnya, para pendamping tersebut diberhentikan hanya karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Informasi ini saya terima dari pendamping desa di Aceh. Mereka dipecat sepihak hanya karena pernah ikut caleg 2024. Padahal, saya sudah cek bahwa sebelumnya tidak ada larangan dari menteri terdahulu maupun KPU soal hal ini," ujar Sri Radjasa.

Ia menilai alasan pemecatan tersebut tidak logis dan sangat merugikan para pendamping desa, apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit. Selain kehilangan pekerjaan, mereka juga belum menerima honor hingga April 2025.

Situasi ini makin memprihatinkan ketika muncul surat yang mengatasnamakan Partai Amanat Nasional (PAN), partai tempat Yandri Susanto bernaung, terkait kuota rekrutmen pendamping desa. Meski PAN membantah keaslian surat tersebut, Sri Radjasa tetap menyangsikan penjelasan itu.

"Surat dari DPD partai menteri itu sangat mencurigakan. Justru yang berasal dari partainya tidak dipecat meskipun juga ikut caleg. Ini bentuk perlakuan tidak adil," tegasnya.

Ia juga memperingatkan agar skandal ini tidak terus meluas, sebab menurutnya ada potensi 35.000 pendamping desa lainnya yang bisa menjadi korban jika kebijakan sepihak ini tidak dihentikan.

“Masalah ini harus sampai ke telinga Presiden Prabowo. Jika tidak segera ditindak, saya akan mendorong agar Menteri Yandri dicopot,” ungkap Sri Radjasa.

Lebih lanjut, ia menilai kasus ini bisa dikategorikan sebagai korupsi kebijakan, karena merusak prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ini belum selesai. Saya akan terus bersuara sampai persoalan ini benar-benar dituntaskan,” pungkasnya.

Tags

Terkini