politik-hankam

Menjawab Polemik Satria Arta Kumbara, Menkumham Tegaskan WNI Otomatis Gugur Jika Jadi Tentara Asing

Kamis, 24 Juli 2025 | 06:28 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. (kemenkum.go.id)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI AL yang dikabarkan bergabung dengan militer negara asing.

Dalam pernyataannya, Supratman menegaskan bahwa seseorang otomatis kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) apabila terbukti bergabung dengan dinas militer negara lain, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika WNI menjadi tentara di negara asing, kewarganegaraannya gugur secara otomatis,” jelas Supratman dalam pernyataan tertulis, Rabu (23/7/2025).

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, tepatnya Pasal 23 huruf (d) dan (e), yang menyebut bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika masuk dinas militer asing tanpa izin presiden, atau jika menjalani jabatan di negara lain yang seharusnya hanya bisa dijabat oleh WNI.

Dalam konteks Satria Arta Kumbara, Supratman menyebut bahwa tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara administratif karena secara hukum status WNI-nya sudah gugur secara otomatis jika benar ia menjadi anggota tentara asing.

“Tidak ada proses administrasi pencabutan kewarganegaraan dalam kasus ini. Secara hukum, kewarganegaraannya gugur dengan sendirinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hingga kini pemerintah belum menerima laporan resmi dari perwakilan RI di luar negeri mengenai status militer Satria.

Jika Satria ingin kembali menjadi WNI, maka dia harus mengajukan permohonan resmi melalui proses pewarganegaraan.

“Kalau ingin kembali, ya harus mengajukan permohonan kewarganegaraan,” pungkas Supratman.

Tags

Terkini