Kemlu Respons Permintaan Satria Arta, Eks Marinir RI yang Jadi Tentara Rusia, untuk Kembali Jadi WNI

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 23 Juli 2025 | 08:08 WIB
Kementerian Luar Negeri memberikan respon terkait permintaan mantan Marinir TNI AL yang minta dipulangkan ke Indonesia. (TikTok/zstorm689)
Kementerian Luar Negeri memberikan respon terkait permintaan mantan Marinir TNI AL yang minta dipulangkan ke Indonesia. (TikTok/zstorm689)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akhirnya angkat bicara mengenai video Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini bergabung sebagai tentara relawan di Rusia.

Dalam keterangannya pada Selasa, 22 Juli 2025, juru bicara Kemlu Rolliansyah Soemirat, atau yang akrab disapa Roy, menyampaikan bahwa keberadaan Satria masih terus dipantau oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) di Moskow.

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow terus melakukan pemantauan dan tetap menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya kepada awak media.

Terkait permohonan Satria untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia, Roy menegaskan bahwa masalah status kewarganegaraan berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam sebuah video TikTok yang viral, Satria meminta maaf atas tindakannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, yang berujung pada hilangnya status kewarganegaraannya. Ia mengklaim bahwa keputusan tersebut diambil karena kebutuhan ekonomi, tanpa ada niat untuk mengkhianati Indonesia.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya. Saya tidak tahu bahwa menandatangani kontrak tersebut akan mencabut kewarganegaraan saya,” kata Satria dalam video tersebut.

Ia juga menyampaikan permintaan secara terbuka kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta politisi Sugiono agar membantunya mengakhiri kontrak militer dan mengembalikan haknya sebagai WNI.

Satria sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik usai mengunggah foto dirinya mengenakan seragam marinir Rusia. Ia diketahui meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022, dan kemudian resmi diberhentikan dari TNI AL melalui sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Februari hingga April 2023. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X