Sidoarjo, SUARA PEMBARUAN — Kenaikan harga minyak goreng yang melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET) menuai sorotan tajam dari Anggota DPR Bambang Haryo Soekartono. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mengarah pada persoalan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran dalam distribusi maupun penentuan harga di lapangan.Baca Juga: Layani 14 Embarkasi Haji, Pertamina Siapkan Lebih 80 Ribu Kilo Liter Avtur Untuk Kebutuhan Penerbangan Haji 2026
Dalam keterangannya, BHS, sapaan akrab Bambang Haryo menegaskan bahwa minyak goreng merupakan komoditas yang mendapat dukungan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, harga jual di masyarakat seharusnya tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mengingatkan, apabila terjadi penyimpangan harga dari HET, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana, mengingat adanya keterlibatan anggaran negara dalam skema subsidi tersebut.Baca Juga: 96 Pasangan Ganda Tenis Meja Siap Berlaga dan Meriahkan Turmini Gelapa Series-3 2026 di PTM Phoenix Kapuk
Tak hanya minyak goreng, ia juga menyoroti praktik serupa pada distribusi gas bersubsidi yang masih ditemukan dijual melebihi harga yang ditentukan. Menurutnya, pemerintah telah merancang sistem subsidi agar masyarakat tetap mendapatkan harga terjangkau, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak tegas.
“Termasuk gas, ini melebihi dari HET, padahal pemerintah sudah mengatur subsidinya,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendesak aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk satgas pangan, agar segera melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.Baca Juga: Memperkuat Misi Kemanusiaan di Perbatasan, Palang Merah Indonesia Kerja Sama Cruz Vermelha de Timor-Leste
“Maka itu KPK dan kepolisian harus segera turun dan bisa tangkap dan proses secara hukum para pelaku”kata BHS.
Selain penegakan hukum, Bambang Haryo juga mendorong dilakukannya audit secara menyeluruh, baik oleh negara maupun dengan melibatkan partisipasi publik. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam rantai distribusi hingga penetapan harga di tingkat konsumen.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap lonjakan harga kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng dan gas bersubsidi. Ia berharap langkah cepat dan tegas dari aparat dapat mengembalikan harga sesuai aturan sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar.*Baca Juga: SIG Tancap Gas di INTERCEM Asia 2026, Bidik Inovasi Hijau dan Kolaborasi Global
Artikel Terkait
Gubernur, Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Sidak Minyak Goreng Curah
Beras, Cabai dan Bawang Putih Picu Inflasi di Kota Semarang, Mbak Ita Waspadai Kenaikan Harga Minyak Goreng
Gubernur Helmi Launching Produk Minyak Goreng di SMKN 6 Kota Bengkulu
BHS Dorong Penguatan Sistem Peringatan Dini di Wilayah Rawan Bencana
Gubernur Helmi Hasan Tinjau Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih di Kota Bengkulu