JAKARTA, SUARA PEMBARUAN – Sebanyak 27 tokoh nasional yang dipimpin pakar hukum sekaligus mantan Menkopolhukam, Mohammad Mahfud MD, menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam perkara yang menjerat aktivis dan peniup peluit dugaan korupsi. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan kebebasan berekspresi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Sejumlah nama yang turut bergabung di antaranya Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, serta berbagai tokoh dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Mereka berhimpun dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Pemerhati Kebebasan Pers serta Kebebasan Berekspresi yang menyuarakan keprihatinan terhadap proses hukum yang dinilai janggal.
Para tokoh tersebut menilai terdapat ironi dalam praktik pemberantasan korupsi. Ketika masyarakat berupaya mengungkap dugaan penyimpangan keuangan negara, justru pihak yang menyuarakan dugaan tersebut menghadapi proses pidana. Sementara itu, substansi dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara dianggap belum ditangani secara serius.
Perkara ini melibatkan aktivis media sosial Rudi S. Kamri dan whistleblower Hendra Lie. Keduanya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman delapan bulan dan satu tahun penjara. Meski belum menjalani hukuman karena menempuh banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, vonis tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Hal itu disampaikan kuasa hukum mereka, Henry Yosodiningrat.
Sorotan juga datang dari Mahfud MD melalui podcast “Terus Terang Mahfud MD” pada 20 Januari 2026. Ia mempertanyakan logika hukum yang dinilai mengabaikan pokok dugaan korupsi, namun justru menghukum pihak yang menyuarakan hal tersebut. Menurutnya, kondisi ini merupakan anomali dalam praktik peradilan yang dapat mengancam masa depan demokrasi.
Kasus ini bermula dari konten podcast di kanal “Kanal Anak Bangsa” pada November 2022 dan Februari 2023. Dalam konten tersebut diangkat dugaan korupsi di sejumlah BUMD DKI Jakarta, seperti PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo. Dugaan tersebut menyebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 triliun, termasuk indikasi keterlibatan oknum pejabat BUMD, mantan aparat penegak hukum, serta pengusaha.
Namun, menurut sejumlah pihak, substansi dugaan korupsi tersebut tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan hakim. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa hukum justru digunakan untuk membatasi kritik publik.
Ahli komunikasi sekaligus akademisi yang terlibat dalam penyusunan UU ITE, Henri Subiakto, menilai tidak terdapat unsur pidana dalam penyampaian dugaan korupsi yang berbasis data dan pemberitaan. Ia menilai pasal yang digunakan tidak tepat dan berpotensi menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, termasuk pengajuan kasasi oleh jaksa dalam perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana terbaru, langkah tersebut dinilai tidak semestinya dilakukan. Jika tetap diproses, hal itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam praktik peradilan pidana.
Henry Yosodiningrat berharap Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan putusan yang lebih adil. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan korupsi yang menjadi inti perkara. Menurutnya, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman terhadap pihak yang menyuarakan dugaan, sementara substansi penyimpangan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Artikel Terkait
Kecam Keras Tewasnya Ojol Dilindas Rantis Brimob, Aktivis Cipayung Plus Jateng Tuntut Pertanggungjawaban Negara
Kena Dua Kasus Korupsi, Bupati Pati Sudewo Klaim Dikorbankan Meski Sudah Pakai Rompi Oranye
Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman: Saksi Ungkap Arahan Bupati untuk "Sukseskan Pilkada" via Pokmas dan Pesan WA dari Anak Bupati
Dukung Pilkada Lewat DPRD, Firman Soebagyo Soroti Biaya Politik dan Korupsi
Izin Tambang Tumpang Pitu Disorot, Aktivis Beber Dugaan Pelanggaran di Era Azwar Anas