Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera memanfaatkan dana sebesar Rp234 triliun yang hingga kini masih mengendap di perbankan.
Menurutnya, lambatnya penyerapan anggaran daerah dapat menghambat pertumbuhan ekonomi serta menunda manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per akhir September 2025, total simpanan kas pemerintah daerah di bank mencapai Rp234 triliun. Angka tersebut mencakup dana milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
“Rp234 triliun bukan jumlah kecil. Pemerintah daerah perlu memastikan dana itu segera dimanfaatkan agar memberikan efek nyata terhadap perekonomian,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Dana Daerah Harus Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Misbakhun menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat lokal.
Dengan pengelolaan yang cepat dan tepat, dana tersebut dapat menimbulkan efek berantai bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika dikelola secara efisien, hasilnya bisa langsung terlihat melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penciptaan lapangan kerja baru,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Perlu Evaluasi Penyebab Dana Mengendap
Meski menyoroti lambannya realisasi anggaran, Misbakhun menekankan bahwa besarnya dana yang mengendap di perbankan tidak otomatis berarti adanya kelalaian dari pemerintah daerah.
Ia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui faktor utama yang menyebabkan dana belum terserap.
“Perlu ditelusuri, apakah ini karena perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum selesai, keterlambatan dalam proses pengadaan, atau karena sikap kehati-hatian Pemda dalam menjaga likuiditas kas daerah,” kata Misbakhun.
Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar penggunaan anggaran publik bisa lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dorongan Percepatan Belanja Menjelang Akhir Tahun
Artikel Terkait
Kenaikan Dana Reses DPR RI Capai Rp702 Juta, Publik Pertanyakan Transparansi
Dampak Pemangkasan Dana Transfer, Tak Ada Rehabilitasi dan Pembangunan Faskes di Bengkulu Tengah
Gubernur Helmi Hasan : Dana APBD Harus Dinikmati Masyarakat Bengkulu
Dana TKD Dipangkas Ratusan Miliar, Pemprov Bengkulu Kaji Kurangi Hari Kerja ASN
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Akan Bahas Polemik Dana Pemda: “Itu Urusan Bank Indonesia”