Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Akan Bahas Polemik Dana Pemda: “Itu Urusan Bank Indonesia”

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 07:14 WIB
Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK. (Instagram/purbayayudhi_official)
Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK. (Instagram/purbayayudhi_official)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan pertemuan dengan Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas perbedaan data mengenai simpanan dana pemerintah daerah (Pemda) di perbankan.

Menurut Purbaya, urusan pengumpulan dan validasi data bukan merupakan tanggung jawab Kementerian Keuangan. Ia menekankan bahwa pihaknya hanya menggunakan data resmi yang diterbitkan oleh BI sebagai otoritas moneter negara.


“Itu bukan ranah saya. Biar BI yang kumpulkan data. Saya hanya memakai data dari bank sentral,” ujar Purbaya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menanggapi keluhan beberapa kepala daerah yang merasa keberatan dengan angka dana mengendap yang disebutkan pemerintah, Purbaya menyarankan agar mereka langsung meminta klarifikasi ke BI.
“Tanya saja ke BI. Data itu kan dari bank-bank mereka juga. Tidak mungkin mereka memantau satu per satu rekening,” jelas mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas protes sejumlah pemerintah daerah yang menilai angka simpanan daerah yang disebut Kemenkeu terlalu besar dibandingkan dengan yang mereka miliki secara faktual.

Dana di Giro Dinilai Tak Efisien

Selain soal data, Purbaya juga menyoroti praktik beberapa pemerintah daerah—termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat—yang menempatkan dana mereka dalam rekening giro alih-alih deposito.

Menurutnya, kebijakan itu justru kurang menguntungkan karena tingkat bunga giro jauh lebih rendah dibandingkan deposito.
“Ada yang bilang uangnya bukan di deposito, tapi di checking account. Checking account itu apa? Giro. Justru lebih rugi karena bunganya lebih kecil. Kenapa malah di situ?” ujarnya.

Ia menambahkan, penempatan dana dalam rekening giro dapat menimbulkan perhatian khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau seperti itu, pasti nanti akan diperiksa oleh BPK,” tegasnya.

Perbedaan Data 

Polemik ini bermula dari ketidaksamaan data antara BI dan Kemendagri mengenai total dana simpanan pemerintah daerah di perbankan.

Berdasarkan data Bank Indonesia per 30 September 2025, total simpanan pemerintah daerah di bank mencapai Rp233,97 triliun.
Namun, Kemendagri mencatat jumlah yang lebih kecil, sekitar Rp215 triliun.

Perbedaan angka tersebut memicu kebingungan di kalangan publik dan para kepala daerah. Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap berpegang pada data resmi dari BI sebagai dasar kebijakan dan analisis fiskal.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X