Firman Soebagyo Soroti Potensi Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Wamentan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 18 Juni 2025 | 11:41 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo.
Anggota Komisi IV DPR RI, dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo.

Firman mengusulkan beberapa langkah mitigasi agar potensi konflik kepentingan tidak berkembang menjadi pelanggaran etika atau hukum. Pertama, Pengungkapan Kepentingan Secara Terbuka.
Wamentan perlu secara transparan menyatakan afiliasi dan posisinya di PT Pupuk Indonesia, serta menjamin bahwa semua kebijakan yang dibuatnya tidak bias terhadap kepentingan korporasi tempat ia menjabat.

Kedua, Pengawasan DPR dan Pemerintah. DPR bersama pemerintah perlu melakukan kontrol dan audit berkala terhadap semua kebijakan yang diambil, baik di kementerian maupun di BUMN.

Ketiga, Kode Etik BUMN. PT Pupuk Indonesia, lanjut Firman, harus memiliki kode etik yang tegas dalam mengatur peran komisaris—termasuk yang berasal dari unsur pejabat negara—agar tetap menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas publik.

Firman menyatakan keheranannya atas praktik yang menurutnya merupakan kemunduran dari prinsip reformasi birokrasi dan tata kelola BUMN.

Ia menyinggung masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang saat itu sempat menerbitkan peraturan tegas untuk tidak menempatkan anggota partai politik atau pejabat aktif dalam jajaran komisaris BUMN.

“Aturan Presiden SBY-JK sangat jelas: komisaris BUMN tidak boleh dari unsur partai politik dan harus berasal dari kalangan profesional sesuai bidangnya. Bukan dari tim sukses, bukan karena politik balas jasa,” ujar Firman.

Ia pun berharap agar Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keberanian dan komitmen untuk meninjau ulang praktik semacam ini.


“Sudah saatnya kita benahi lewat revisi Undang-Undang BUMN dan UU ASN agar penempatan jabatan di BUMN benar-benar berbasis kompetensi, bukan politik,” tandas Firman.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X