peristiwa

Viral Pria Naik Atap Rumah Saat Diamankan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Cakung

Senin, 22 Juni 2026 | 17:24 WIB
Menyoroti viralnya kasus pemerkosaan terhadap anak Kelas 4 SD oleh tetangganya di kawasan Cakung, Jakarta Timur. (X.com/@scrolltkp)

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berinisial SR berada di atas atap rumah saat hendak diamankan warga di kawasan Cakung, Jakarta Timur, viral di media sosial. Peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia sekolah dasar.

Dalam rekaman yang beredar, sejumlah warga tampak berkumpul di sekitar lokasi untuk membantu proses pengamanan terhadap pria tersebut. Video itu kemudian memicu perhatian luas dari masyarakat dan menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial.

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Lina, kasus terungkap setelah ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Pulogebang pulang ke rumah dan mendapat penjelasan dari Ketua RT serta sejumlah warga mengenai kejadian yang menimpa anaknya.

Warga sebelumnya mendapati korban berada di sebuah kontrakan yang ditempati oleh terduga pelaku. Saat ditemukan, korban berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian.

Pada saat yang sama, terduga pelaku diduga berupaya meninggalkan lokasi dengan cara naik ke bagian atap bangunan. Namun, warga berhasil mengamankannya sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri serta pakaian milik korban dan terduga pelaku.

Saat ini, SR telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Polisi juga terus mendalami keterangan saksi serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Atas dugaan perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban, mengingat korban masih berstatus anak dan berhak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tags

Terkini