Jakarta, suarapembaruan.news - Di era kepemimpinan Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terus bergeliat secara dinamis. Berbagai pembenahan dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang menjadi kader pemimpin pemerintahan dalam negeri di masa depan.
Kuncinya, dimulai dari penegakan disiplin para praja. IPDN berkomitmen untuk tegas dalam menegakkan disiplin praja sebagai salah satu upaya pendidikan aspek pengasuhan yang mencetak kader aparatur yang berkarakter dan berkepribadian.
“Untuk mengantisipasi terjadinya kasus-kasus pelanggaran disiplin praja, IPDN melakukan langkah-langkah yang tepat dan terukur,’’ tegas HP, panggilan akrab Hadi Prabowo.
Pertama, sejak awal seluruh calon praja diwajibkan membuat pernyataan tertulis dan ditandatangani di atas kertas bermaterai bahwa bersedia mentaati peraturan yang berlaku di IPDN, dan siap menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran. Pada awal proses pendidikan di IPDN seluruh calon praja telah menerima soisalisasi Pedoman Tata Kehidupan Praja pada Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus dan Budaya Akademik (PKKBA);
Kedua, jajaran pengasuh dan civitas akademika senantiasa melaksanakan internalisasi nilai-nilai karakter dan kepribadian kepada praja pada setiap kesempatan seperti apel, upacara, jam bimbingan pengasuhan, kegiatan kerohanian maupun dalam kegiatan perkuliahan dan pelatihan;
Ketiga, jajaran pengasuhan memasang poster imbauan di setiap wisma praja untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin terutama 7 pelanggaran disiplin berat yaitu kekerasan, pemerasan, plagiat, pencurian, radikalisme dan intoleran, narkoba dan asusila.
Keempat, IPDN menindak tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian bagi pelaku kekerasan dan turun tingkat bagi praja yang terlibat secara tidak langsung pada kasus kekerasan. Hal ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi praja lainnya agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan tidak membiarkan budaya kekerasan terjadi di lingkungan praja IPDN;
Kelima, pihak IPDN juga memasang CCTV pada wisma praja, kelas, tempat ibadah dan tempat-tempat aktivitas praja lainnya didalam kampus IPDN untuk mengefektifkan pengawasan;
Keenam, jajaran pengasuhan memberikan sanksi yang tegas terhadap praja yang melakukan kumpul utusan daerah tanpa izin pengasuh, mengunjungi senior dan/atau menyuruh junior ke wisma senior. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit kesempatan praja senior untuk berniat dan/atau melakukan tindakan yang menjurus pada perpeloncoan atau kekerasan.
Ketujuh, jajaran pengasuhan mendengungkan budaya berani melapor kepada pengasuh apabila mengetahui dan mengalami tindakan kekerasan, pemerasan dan intimidasi;
Kedelapan, jajaran pengasuhan membangun budaya kekeluargaan dengan membentuk keluarga asuh. Konsep keluarga asuh ini merupakan wahana bagi praja untuk saling mengenal, bersilaturahim, saling tolong menolong, saling asah, saling asih, dan saling asuh sehingga terwujud hubungan yang harmonis antara praja junior dan praja senior.
Pada hari tertentu pengasuh menjadwalkan jam kunjung senior keluarga asuh yang diawasi langsung oleh jajaran pengasuh.
Kesembilan, jajaran pengasuhan sedang berupaya untuk menjalin koordinasi dengan jajaran kepolisian setempat untuk melibatkan Bhabinkamtibmas dalam mendeteksi terjadinya pelanggaran disiplin praja ketika berada di luar kampus.
Artikel Terkait
Bupati Mimika Disemprot Pegawainya, Surat Terbuka Dilayangkan ASN Mimika Kepada Presiden Jokowi
Tuntaskan Program Prioritas, Pemprov Jateng Jalin Kerja Sama dengan IPDN
Anies Percaya ASN, TNI, Polri akan Netral di Pemilu 2024
Dugaan Pegawainya Terindikasi Tidak Netral, Mbak Ita Gelar Deklarasi Netralitas ASN
Gubernur Rohidin Imbau ASN Pemprov Bengkulu Lapor SPT Tahunan