MIMIKA,suarapembaruan.news - Aparat Sipil Negara Kabupaten Mimika gerah beberapa hari ini hingga mereka turun ke jalan menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penataan birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Roling ASN yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 5 Desember lalu banyak menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan regulasi ASN. Jumat (15/12/2023) sore dekat bundaran Timika Indah, sejumlah ASN tersebut menyampaikan aspirasi dengan membacakan beberapa pernyataan sikap.
Pernyataan sikap ini ditukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang dibacakan oleh tiga ASN Pemda Mimika, yakni Priska Kuum, Florida Ende Maniagasi dan Yohanes Tsugumol.
Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo di Jakarta, kami sebagai ASN pemerintah Kabupaten Mimika ingin bertanya kepada bapak Presiden apakah UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang mengatur tentang ASN masih berlaku bagi kami di Kabupaten Mimika? ataukah sudah tidak berlaku lagi bagi kami di Kabupaten Mimika?!
Kedua, Kami alami di Kabupaten Mimika khususnya dalam penataan Birokrasi Pemerintah, bawahan bapak yakni Bupati Mimika tidak mengikuti atau mentaati UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, sehingga hak - hak kami sebagai ASN tidak kami dapatkan sesuai dengan pangkat dan golongan.
Dengan semena-mena kami dinonjobkan dan diroling pegawai yang dilakukan kami sebagai ASN Orang Asli Papua (OAP) dan juga non OAP merasa sangat didiskriminasi oleh ulah oknum-oknum yang bekerja tidak mengikuti arahan UU, sehingga kami ASN sangat dirugikan.
Ketiga, Kami diberhentikan dari jabatan tanpa sebab, sehingga kami merasa malu di tengah - tengah masyarakat, nama baik kami tercoreng, oleh karena itu melalui media sosial dan surat terbuka kami menyampaikan suara ini dan berharap Bapak Presiden Jokowi memberikan perhatian langsung terhadap masalah ini.
Keempat, kami ASN pemerintah Kabupaten Mimika juga mempertanyakan kepada Bupati Mimika apakah dalam penataan birokrasi pemerintahan Kabupaten Mimika sudah melakukannya sesuai dengan perintah UU otsus Papua nomor 21 tahun 2021 yang telah diubah dengan UU nomor 2 tahun 2021?
Kelima, mereka juga mempertanyakan kepada Sekda Mimika terkait peran Baperjakat apakah masih ada sistem pengangkatan atau mutasi jabatan ASN di Kabupaten Mimika. "Apakah rolling kemarin itu memenuhi dalam sistem Baperjakat?," tanyanya.
Aksi para ASN ini juga mendapat perhatian dari sejumlah warga Timika yang melintasi jalanan Bundaran Timika Indah. Namun Usai membacakan lima pernyataan sikap mereka, para ASN ini kemudian membubarkan diri dengan damai.
Acak-Acakan
“Saya sangat kecewa dan sayangkan sekali karena bukan saja anak-anak Amungme dan Kamoro tapi hampir semua anak Papua lain juga dinonjobkan. Ini yang buat saya sangat kecewa sekali,”ujar Wakil bupati Mimika Johannes Retob.
Dalam konteks persiapan akhir tahun dan menghadapi pemilihan umum, kata dia, perombakan jabatan terkesan tidak terarah dan acak-acakan. Pimpinan OPD, Kadistrik dan berbagai jabatan digantikan tanpa pertimbangan yang jelas, termasuk kasus kontroversial seorang guru yang menduduki posisi kepala distrik.
“Tinggal dua bulan lagi pemilihan umum, tapi digantilah semua kepala distrik-lah, segala macamlah. Sangat disayangkan, ada guru yang menjadi camat, yang menggantikan orang yang tamat dari STPDN. Itu kan tidak betul, bukan apa-apa tapi silahkan saja kalau tidak ada orang iya,” ungkapnya.
Keputusan untuk mengganti seluruh kepengurusan pegawai di badan kepegawaian menuai kecaman, karena dianggap merugikan pegawai dan menghambat proses administrasi, terutama dalam sistem keuangan.
Disamping itu Johannes menyinggung soal adanya ketentuan yang menyatakan bahwa 6 bulan sesudah pelantikan dan sebelum akhir masa jabatan, kepala daerah tidak boleh melakukan rolling jabatan OPD.
“Tapi Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak pusing dengan aturan main. Maka dia rolling jabatan sembarangan sampai sudah 4 kali dilakukan rolling dari bulan September,” bebernya. Ia menyebut bahwa pelantikan pergantian pejabat di akhir tahun selalu menimbulkan kecurigaan di masyarakat, dan hal ini perlu mendapatkan perhatian serius.
“Kepada seluruh ASN yang dilakukan pelantikan kemarin, saya menghimbau untuk tidak menerima tunjangan karena akan bermasalah dan merugikan diri sendiri nantinya,”paparnya. Dengan nada prihatin, Johannes mengakhiri pernyataannya dengan menggambarkan situasi di Mimika. “Kita pernah mendapat penghargaan yang mana sementara menuju penataan. Saya kira mereka demo, itu wajar,” tuturnya. Atas fakta ini, Johannes pun mengaku tahu dan menyebutkan siapa otak dibalik semua ini.
“Jadi, siapa otak dibalik semua tindakan Bupati Eltinus Omaleng ini? Saya sudah tanya Sekda, beliau tidak tahu apa-apa dan memang betul. Dan melihat daripada orang-orang yang dilantik, orang yang digeser ini sudah ketahuan sama sekali bahwa siapa otak dibalik ini semua, sangat ketahuan. Ini pembisik-pembisik Bupati Eltinus Omaleng punya kerja,”bebernya. Johannes juga mendesak para ASN untuk menuntut perlindungan hukum atas haknya.
“Sehingga mereka (ASN nonjob) bisa gugat SK Bupati Mimika melalui PTUN, mereka bisa melaporkan ke Komisi ASN, BKN dan juga Ombudsman. Saya pikir kasihan pegawai negeri yang haknya dipotong oleh Bupati yang menabrak aturan, Itu tidak sama sekali benar,”ujarnya.*