Nasib Buruh di Tengah Gelombang Industri Masih Terombang-ambing

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Jumat, 1 Mei 2026 | 23:14 WIB
Diskusi santai di Obrolan Pojok Bulaksumur ist.
Diskusi santai di Obrolan Pojok Bulaksumur ist.

 

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Di tengah derasnya arus industrialisasi, berbagai persoalan buruh di Indonesia dinilai masih jauh dari kata tuntas. Struktur ketenagakerjaan kita masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang rendah. Upah minimum seringkali belum cukup buat kebutuhan hidup layak. Sementara itu, sebagian besar pekerja informal gak tersentuh skema perlindungan sosial. Imbasnya, posisi buruh jadi makin lemah, apalagi ditambah kondisi pasar kerja yang timpang karena jumlah tenaga kerja jauh di atas ketersediaan lapangan kerja.

Hal ini mengemuka dalam Diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk "Menilik Nasib Perlindungan Buruh di Indonesia dalam Arus Industrialisasi" pada Rabu (30/4) di Gedung Pusat UGM. Acara yang digelar dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei ini menghadirkan dua pembicara: Dr. Hempri Suyatna dari FISIP UGM dan Nabiyla Risfa Izzati dari Fakultas Hukum UGM.

Hempri Suyatna bilang, sebagian besar tenaga kerja kita masih bekerja dalam kondisi yang gak stabil dan minim perlindungan. Ini menunjukkan kalau kesejahteraan buruh masih jadi PR besar pembangunan. Dalam praktiknya, pekerja kerap ditempatkan cuma sebagai bagian dari proses produksi, bukan sebagai subjek yang punya hak setara. "Jangan-jangan buruh itu masih dipandang sebagai alat produksi kayak mesin, sehingga belum sepenuhnya ditempatkan sebagai subjek dalam proses industri," ujarnya.

Ia juga mengamati perubahan pola kerja yang makin fleksibel seiring berkembangnya ekonomi digital. Hadirnya gig economy membuka peluang kerja baru, terutama buat generasi muda. Tapi di balik fleksibilitas itu, perlindungan belum sepenuhnya terjamin. Banyak pekerja gig gak punya jaminan sosial, jaminan kesehatan, apalagi kepastian pendapatan. "Pekerja di sektor gig ini menghadapi kerentanan karena tidak ada jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal," jelasnya.

Soal upah, Hempri menegaskan masih jadi isu mendasar. Upah minimum yang berlaku seringkali belum layak. Di sisi lain, sebagian besar pekerja informal gak terjangkau skema perlindungan sosial, sehingga kesenjangan dalam sistem ketenagakerjaan nasional makin terlihat. "Sebagian besar tenaga kerja kita ada di sektor informal yang tidak terjangkau oleh jaminan sosial, sehingga kerentanannya semakin tinggi," katanya.

Lebih jauh, Hempri menilai relasi buruh dan perusahaan masih timpang. Buruh punya posisi tawar lebih lemah dibanding pemilik modal. Akibatnya, tuntutan pekerja sulit dipenuhi secara optimal. Pemerintah dinilai penting untuk jadi jembatan agar hubungan industrial lebih seimbang. "Pemerintah harus hadir sebagai jembatan agar relasi antara buruh dan perusahaan bisa lebih seimbang dan tidak timpang," ujarnya.

Sementara itu, Nabiyla Risfa Izzati menyoroti perubahan regulasi setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Banyak aspek perlindungan yang tadinya diatur negara, sekarang dikembalikan ke mekanisme kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Dalam kondisi pasar kerja yang gak seimbang, posisi buruh justru makin lemah. Apalagi jumlah tenaga kerja jauh lebih banyak dari lapangan kerja yang tersedia. "Ketika posisi tawar pekerja sangat rendah, kesepakatan yang terjadi tidak akan pernah benar-benar setara," tuturnya.

Dampaknya, ketidakpastian kerja makin tinggi. Sistem kontrak dan outsourcing semakin luas tanpa batasan ketat. Banyak pekerja terperangkap dalam kondisi kerja yang gak stabil dalam jangka panjang, dan muncullah fenomena job insecurity. "Pekerja menjadi terus berada dalam kondisi tidak pasti dan rentan terhadap eksploitasi," katanya.

Nabiyla juga menyoroti cakupan perlindungan hukum ketenagakerjaan yang masih terbatas. Regulasi yang ada cuma fokus pada hubungan kerja formal antara pekerja dan pengusaha. Sementara pekerja di sektor informal, gig economy, dan pekerja lepas belum terlindungi. "Banyak dari kita bekerja, tetapi tidak semuanya bisa dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan yang ada," ujarnya.

Terkait arah reformasi hukum ketenagakerjaan, menurutnya perlu lebih adaptif terhadap perubahan pola kerja. Ada beberapa opsi yang biasa dibahas, mulai dari bikin regulasi baru, meredefinisi hubungan kerja, sampai perubahan bertahap. Tapi di Indonesia saat ini, gak semua opsi punya peluang yang sama. Pertimbangan politik hukum dan dinamika legislasi juga ikut memengaruhi. "Kalau ditanya mana yang paling mungkin sekarang, menurut saya adalah membuat aturan khusus untuk pekerja platform atau gig worker, karena itu sudah mulai masuk dalam agenda legislasi," tegasnya.

Sebagai penutup, Nabiyla mengingatkan kalau perlindungan buruh juga butuh keterlibatan aktif dari pekerja itu sendiri. Kesadaran kolektif jadi kunci buat memperjuangkan hak dan mendorong perubahan kebijakan. Momentum Hari Buruh bisa dimanfaatkan sebagai ruang menyuarakan aspirasi. Partisipasi publik penting agar isu ketenagakerjaan gak cuma jadi wacana tahunan. "Sudah waktunya kita tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut terlibat dalam memperjuangkan perlindungan pekerja," pungkasnya.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X