Mengurai Macet Jakarta: Saatnya Otoritas Transportasi Jakarta Raya Ambil Kendali

Photo Author
Redaksi, Suara Pembaruan
- Kamis, 20 November 2025 | 10:33 WIB
Kepala Bidang Kebijakan Transportasi Perkotaan, Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan, Bram Hertasning.     (dok pribadi )
Kepala Bidang Kebijakan Transportasi Perkotaan, Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan, Bram Hertasning. (dok pribadi )

Kesimpulan dan Rekomendasi

Keruwetan transportasi Jabodetabek membutuhkan solusi kelembagaan yang kuat. Jika dibiarkan, kerugian mencapai Rp65–100 triliun per tahun dan polusi udara berpotensi menimbulkan biaya kesehatan hingga US$43 miliar pada 2030.Baca Juga: Gubernur Bengkulu Resmikan Zona Kuliner KHAS di Berendo Masjid At Taqwa Dorong Ekonomi Kreatif

Pembentukan Otoritas Transportasi Jakarta Raya adalah langkah nyata untuk meningkatkan efisiensi, keberlanjutan, dan kualitas layanan publik.

Rekomendasi utama:

1. Membentuk tim lintas lembaga untuk menyusun desain kelembagaan otoritas transportasi.
2. Melakukan sosialisasi dan konsolidasi politik dengan tiga provinsi (DKI, Jabar, Banten) dan pemerintah pusat.Baca Juga: Pemprov Bengkulu dan Badan Bank Tanah Matangkan Rencana Penggunaan Lahan Eks HGU
3. Menyusun Perda yang merinci fungsi dan anggaran Otoritas Transportasi Jakarta Raya serta kaitannya dengan program TOD dan Jak Lingko.
4. Mengundang BUMD dan swasta sebagai mitra strategis, dengan insentif bagi moda transportasi rendah emisi.
5. Melakukan evaluasi berkala berbasis indikator seperti waktu tempuh, pangsa pengguna angkutan umum, dan penurunan emisi.

Dengan otoritas terpadu, potensi kerugian akibat macet bisa diubah menjadi manfaat pembangunan, sekaligus membawa sistem transportasi Jakarta menuju standar kota-kota global.*Baca Juga: BPK Audit Penggunaan Anggaran 2025 di 17 OPD Lingkup Pemprov Bengkulu

Dr. Ir. Bram Hertasning, ST, MTM, MLogMan, IPM, CRP, ASEAN Eng, adalah Kepala Bidang Kebijakan Transportasi Perkotaan, Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan RI. 

 

 

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB
X