Mojokerto, SUARA PEMBARUAN - Kasus seorang ibu muda di Mojokerto yang memaki dan melakukan kekerasan terhadap anak kecil mendadak viral di media sosial. Pelaku diketahui bernama Inge Marita (28), yang terekam menghentikan sepeda motor milik Lutviana (33) di kawasan Jalan Empunala, Kota Mojokerto.
Dalam video yang beredar, Inge terlihat meluapkan emosi dengan berteriak dan memaki korban. Bahkan, ia sempat melakukan tindakan fisik dengan menoyor anak Lutviana yang masih duduk di bangku sekolah dasar sebanyak dua kali. Insiden tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku karena merasa jalannya terhalang.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah terungkap bahwa Inge bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan perkara di Pengadilan Negeri Sidoarjo, ia pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2018 bersama ibunya, Lindawati.
Dalam kasus tersebut, keduanya mendatangi rumah korban di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo dengan dalih silaturahmi Lebaran. Saat berada di lokasi, Inge berpura-pura izin ke kamar mandi, sementara ibunya mengalihkan perhatian korban ke luar rumah. Mereka kemudian mengambil sejumlah barang berharga, termasuk beberapa gelang emas, cincin, serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, Inge divonis satu tahun penjara, sedangkan ibunya dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan kurungan oleh pengadilan pada Oktober 2018.
Terkait kasus terbaru, pihak Polres Mojokerto Kota membenarkan bahwa Inge memang memiliki riwayat hukum sebelumnya. Hal ini semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus yang kini sedang bergulir.
Dalam perkara terbaru, Inge dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 482 KUHP terkait perampasan serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Selain melakukan kekerasan, ia juga disebut mengambil kunci motor milik korban dan tidak segera mengembalikannya.
Laporan terhadap pelaku telah diajukan oleh Lutviana pada 17 April 2026. Tak lama berselang, Inge berhasil diamankan oleh tim kepolisian di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada 18 April 2026.
Meski kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan korban menyatakan telah memaafkan secara pribadi, Lutviana menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan. Ia menilai langkah tersebut penting sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.