Ajukan Keringanan Usai Perkosa Ibu Mertua dan Adik Ipar, Pria di Korea Tuai Amarah Publik

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 15 Januari 2026 | 12:01 WIB
Pelaku perkosaan ibu mertua dan adik ipar di Korea ajukan keringanan hukuman. Banding ditolak, vonis 13 tahun penjara tetap menuai amarah publik. (IG kpopchart)
Pelaku perkosaan ibu mertua dan adik ipar di Korea ajukan keringanan hukuman. Banding ditolak, vonis 13 tahun penjara tetap menuai amarah publik. (IG kpopchart)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Seorang pria Korea Selatan berusia 30-an memicu kemarahan publik setelah diketahui mengajukan permohonan keringanan hukuman, meski terbukti melakukan pemerkosaan terhadap ibu mertua dan adik iparnya sendiri.Baca Juga: Hujan Ekstrem Picu Banjir, SPBU di Kudus Tutup dan Layanan Dialihkan

Pria berinisial A itu didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap ibu mertuanya pada September 2020 saat mereka menginap bersama keluarga. Dua hari berselang, ia kembali melakukan aksi serupa ketika korban sedang sendirian di rumah.

Tak berhenti di situ, pada 2024 A kembali terseret kasus kejahatan seksual setelah memperkosa adik iparnya. Ia dilaporkan masuk ke kamar korban dan memaksanya berhubungan seksual. Catatan pengadilan juga menyebutkan bahwa A pernah menganiaya ayah mertuanya saat berada dalam kondisi mabuk.Baca Juga: Menakar Khasiat Multimoda Sebagai Obat Mujarab Logistik

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 13 tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan berulang kali terhadap anggota keluarga sendiri di ruang tinggal bersama. Hakim juga meragukan ketulusan penyesalan yang disampaikan terdakwa selama persidangan.

Meski demikian, A tetap mengajukan banding dengan menyerahkan 23 surat penyesalan sebagai upaya meminta keringanan hukuman. Namun pada 10 Januari, Pengadilan Tinggi Seoul cabang Chuncheon menolak banding tersebut dan menguatkan vonis 13 tahun penjara.Baca Juga: Sukseskan PSN Pendidikan, Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bengkulu Dikebut

Selain hukuman penjara, A juga diwajibkan mengikuti terapi kekerasan seksual selama 80 jam serta dikenai larangan bekerja selama tujuh tahun di institusi yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.

Putusan ini justru memicu gelombang kemarahan publik. Banyak netizen menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan dan menuntut sanksi yang jauh lebih berat bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga.*Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Pemprov Bengkulu Perkuat Mitigasi TeknisBaca Juga: Motif Dokter Residen yang Bius dan Perkosa Anak Pasien RSHS Diungkap, Polisi: Pelaku Alami Kelainan Seksual



Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X