Sebagian aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan, bahkan ada yang menggunakan nama pihak lain sebagai upaya menyamarkan kepemilikan.
Kabid Humas Kombes Pol. Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.Baca Juga: Sidang Videografer Desa Karo Memanas: Amsal Bantah Korupsi, Minta Dibebaskan
Ia menekankan pentingnya mengecek legalitas serta rasionalitas suatu bisnis sebelum menanamkan modal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait TPPU dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat dari praktik penipuan serupa.*Baca Juga: Indonesia Desak Rapat Darurat PBB Usai Tewasnya Pasukan Perdamaian di Lebanon
Artikel Terkait
Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur Bengkulu Rugikan Negara Rp 11 Miliar
Kejari Kaur Geledah Kantor DPRD Terkait Kasus Perjalanan Dinas Dewan Fiktif
Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong
Kejari Kaur Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Senilai Rp 11 Miliar
Tito Karnavian Soroti Pemborosan Anggaran Daerah: Dari Rapat Fiktif hingga Perjalanan Dinas Berlebihan