Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur Bengkulu Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Kamis, 23 Januari 2025 | 16:51 WIB
Kasi Pidsus Kajari Kaur, Bobby M Ali Akbar.(Foto/Ist)
Kasi Pidsus Kajari Kaur, Bobby M Ali Akbar.(Foto/Ist)

Kaur, SUARAPEMBARUAN-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Bengkulu, Pofrizal melalui Kasi Pidsus, Bobby M. Ali Akbar mengungkapkan kerugian negara akibat perjalanan dinas fiktif anggota DPRD setempat tahun anggaran 2023 mencapai Rp 11 miliar.

"Kerugian negara itu didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada sebesar Rp 11 miliar dari total dana Rp 16 miliar dana kegiatan," kata Kasi Pidsus, Bobby M. Ali Akbar, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (23/1/2025).

Ia mengatakan, perjalanan dinas fiktif itu bermoduskan menggunakan nama staf DPRD dan honorer, namun saat dilakukan pemeriksaan nama staf dan honorer yang dicatut mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas.

"Modus yang dilakukan yakni dengan meminjam nama para staf dan honorer, sedangkan faktanya banyak para staf dan honorer mengaku tidak melakukan perjalanan dinas," tegas Bobby.

Kejaksaan pada tahap penyidikan akan memintai keterangan sejumlah saksi seperti pejabat sekretariat DPRS, mantan anggota DPRD serta seluruh staf dan tenaga honorer.(*)

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X