Medan, SUARA PEMBARUAN — Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kembali menjadi sorotan publik menjelang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.
Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia disebut mengajukan biaya sebesar Rp30 juta per desa untuk sekitar 20 desa, sementara hasil audit menilai biaya wajar proyek tersebut sekitar Rp24,1 juta per desa.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa untuk proyek video profil.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Medan, Amsal secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menilai dirinya tidak memiliki unsur mens rea atau niat jahat dalam menjalankan proyek tersebut.
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal tidak pernah terbersit niat untuk mencuri uang negara,” ujarnya.
Amsal juga menanggapi sejumlah komponen biaya yang dinilai jaksa sebagai bentuk mark up, seperti ide dan konsep, penggunaan mikrofon, editing, hingga dubbing.
Menurutnya, penilaian tersebut tidak realistis karena seluruh elemen tersebut merupakan bagian penting dalam produksi audiovisual profesional.
“Ide dan konsep tidak mungkin bernilai nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amsal mempertanyakan dasar penetapan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi. Ia berpendapat bahwa persoalan tersebut seharusnya masuk ranah perdata.
Ia juga menyoroti tidak adanya pertanggungjawaban dari pihak pengguna jasa, yakni kepala desa.
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” katanya.
Dalam pembelaannya, Amsal mengaku mengalami tekanan psikologis dan stigma sosial akibat kasus ini. Ia menyebut dirinya kerap dicap sebagai koruptor, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Artikel Terkait
Dukung Pilkada Lewat DPRD, Firman Soebagyo Soroti Biaya Politik dan Korupsi
27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Soroti Kriminalisasi Aktivis dan Whistleblower Dugaan Korupsi
KPK Bongkar Skema Korupsi Bupati Pekalongan: Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek Outsourcing
Ahmad Luthfi Ingatkan Bupati-Wali Kota di Jateng: Jangan Ada Lagi Kasus Korupsi
KPK Ungkap Peran Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji