Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Namun jika hakim berpendapat lain, Amsal berharap mendapat putusan yang ringan, termasuk kemungkinan hukuman percobaan atau sesuai masa tahanan yang telah dijalani.
“Brelah aku mulih,” ucapnya, yang dalam bahasa Karo berarti izinkan saya pulang.
Kini, publik menantikan putusan majelis hakim yang akan dibacakan dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut batas antara kerja kreatif dan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran desa.*
Artikel Terkait
Dukung Pilkada Lewat DPRD, Firman Soebagyo Soroti Biaya Politik dan Korupsi
27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Soroti Kriminalisasi Aktivis dan Whistleblower Dugaan Korupsi
KPK Bongkar Skema Korupsi Bupati Pekalongan: Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek Outsourcing
Ahmad Luthfi Ingatkan Bupati-Wali Kota di Jateng: Jangan Ada Lagi Kasus Korupsi
KPK Ungkap Peran Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji