Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pendirian sebuah perusahaan oleh keluarga Bupati Pekalongan. Perusahaan tersebut adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu (ASH), anggota DPR RI, bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang juga merupakan anggota DPRD Pekalongan.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan aktif mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pada 2024, posisi Direktur PT RNB diketahui sempat diganti dari MSA kepada Rul Bayatun (RUL), seorang pegawai yang juga merupakan orang kepercayaan Bupati. Meski demikian, KPK menyebut Fadia Arafiq diduga sebagai pihak yang menjadi penerima manfaat utama atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
Menurut Asep, sebagian besar pegawai PT RNB bahkan berasal dari tim sukses Bupati yang kemudian ditempatkan bekerja di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dugaan Intervensi Proyek
KPK mengungkapkan bahwa pada periode 2023 hingga 2026, PT RNB memperoleh berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah. Dalam proses tersebut, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar perusahaan tersebut memenangkan proyek.
Intervensi itu diduga menyasar berbagai instansi, mulai dari dinas-dinas di lingkungan pemerintah daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD).
KPK menyebut, meskipun terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, perangkat daerah tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, setiap perangkat daerah yang hendak melakukan pengadaan disebut diminta lebih dahulu menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak perusahaan. Tujuannya agar PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka tersebut.
Menurut KPK, praktik tersebut melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa karena membuka peluang manipulasi dalam proses tender.
Dominasi Proyek dan Aliran Dana
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Babay Parid Wazdi Masuk Tahap Pembuktian
Kena Dua Kasus Korupsi, Bupati Pati Sudewo Klaim Dikorbankan Meski Sudah Pakai Rompi Oranye
Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman: Saksi Ungkap Arahan Bupati untuk "Sukseskan Pilkada" via Pokmas dan Pesan WA dari Anak Bupati
Dukung Pilkada Lewat DPRD, Firman Soebagyo Soroti Biaya Politik dan Korupsi
27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Soroti Kriminalisasi Aktivis dan Whistleblower Dugaan Korupsi