Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Senin, 24 Maret 2025 | 22:30 WIB
Kantor Bank Bengkulu
Kantor Bank Bengkulu

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN– Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu tengah menyelidiki dugaan kasus kredit fiktif di salah satu bank milik pemerintah daerah. Dugaan korupsi ini diduga melibatkan seorang oknum petinggi di kantor cabang pembantu Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.Baca Juga: Letusan Pistol Warnai Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Bengkulu

"Kami masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kompol Fuad, Senin (24/3/2025). Ia mengatakan, penyelidikan atas dugaan kredit fiktif ini masih berlangsung dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap penyidikan.

"Berikan kami waktu untuk menyelesaikan proses ini. Kami sedang menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dari tahun 2019 hingga 2023. Saat ini, fokus utama kami adalah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Nanti, akan kami sampaikan perkembangannya secara lebih jelas," tambahnya.

Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan Lepas 150 Pemudik Gratis Tujuan Kota di Jawa dan Sumatera

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik fraud di Bank Bengkulu cabang pembantu Kabupaten Lebong. Dugaan penyimpangan ini melibatkan tindakan manipulasi atau penipuan yang dapat merugikan bank, nasabah, atau pihak lain, sementara pelaku memperoleh keuntungan finansial secara langsung maupun tidak langsung.

Polda Bengkulu menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kredit fiktif tersebut.(*)

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X