Kepala Polisi Daerah DIY Copot Dua Pejabat Terkait Polemik Penetapan Tersangka Kasus Jambret

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Jumat, 30 Januari 2026 | 14:02 WIB
Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono di MAPOLDA DIY. (doc. Istimewa)
Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono di MAPOLDA DIY. (doc. Istimewa)

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil tindakan tegas dengan mencopot dua pejabatnya menyusul polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka. Kedua pejabat tersebut adalah Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto.

Baca Juga: Tuduhan Es Gabus Spons Tak Terbukti, Sudrajat Kini Banjir Bantuan

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono pada Jumat (30/1/2026), berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda DIY. Audit ini menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

  1. AKP Mulyanto (Kasat Lantas) Dicopot karena dianggap luput dalam pengawasan terhadap penanganan perkara. Kelalaian ini menyebabkan penetapan tersangka terhadap Hogi (suami korban) yang kemudian viral dan menimbulkan persepsi buruk masyarakat serta "kegaduhan dan ketidakpastian hukum".
  2. Kombes Pol Edy Setyanto (Kapolres Sleman): Audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara, yang berakibat pada kegaduhan publik dan penurunan citra Polri. Sebelumnya, berdasarkan hasil sementara ADTT pada 30 Januari, telah direkomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Polri Nonaktifkan Sementara Kapolres Sleman Terkait Penanganan Kasus Hogi Minaya

Kasus berawal dari insiden penjambretan yang menimpa seorang perempuan (Arsita) di Jembatan Janti, Sleman, pada 26 April 2025. Suami korban, Hogi, membela istrinya hingga terjadi perkelahian dengan pelaku yang kemudian meninggal dunia. Polisi lalu menetapkan Hogi sebagai tersangka, yang kemudian memicu kecaman publik dan viral di media sosial.

Baca Juga: One by IFG Tancap Gas, Transformasi Digital Tembus 500 Ribu Unduhan

Sebelum pencopotan, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto bersama Kajari Sleman Bambang Yunianto telah meminta maaf secara terbuka dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026). Edy mengakui kurang tepat dalam menerapkan pasal dan memohon maaf kepada masyarakat, khususnya Hogi dan Arsita. Sementara itu, Kajari Bambang menyatakan upaya penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Baca Juga: IHSG Anjlok 7 Persen, Ekonom Nilai Ini Alarm Reformasi Pasar Modal

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah penonaktifan dan pencopotan ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan, sekaligus merespons temuan audit yang menyebutkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan dan merusak citra institusi.

Polda DIY mencopot Kapolres dan Kasat Lantas Sleman sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan prosedur dan kegaduhan yang timbul dari penetapan tersangka terhadap suami korban jambret. Tindakan ini berdasarkan rekomendasi audit internal dan ditempuh untuk memulihkan citra serta kepastian hukum.

 

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X