Semarang, SUARA PEMBARUAN - Korban kasus dugaan rekayasa pornografi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang menyeret nama alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, menyatakan kekecewaannya terhadap penyelenggaraan sidang perdana yang digelar secara tertutup.
Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung di Ruang Prof. Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Semarang, pada Kamis, 22 Januari 2026. Majelis hakim yang diketuai oleh Agung Iriawan, S.H., dengan anggota Hadi Sunyoto dan Bambang Ariyanto, memutuskan persidangan tertutup dengan alasan kasus menyangkut perkara pornografi, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana untuk tindak pidana kesusilaan.
Penasihat hukum korban, Reza Alfiwan Pratama, dalam pernyataannya di luar gedung pengadilan, mengungkapkan kekecewaan namun tetap bersikap hormat. "Sebagai penasihat hukum korban, tentu ada rasa kecewa karena ini adalah kasus yang cukup menyita perhatian publik di Kota Semarang dan melibatkan korban yang jumlahnya signifikan. Transparansi dalam proses peradilan selalu penting untuk membangun kepercayaan masyarakat," ujarnya.
"Namun, kami memahami dan menghormati kewenangan majelis hakim dalam mengambil keputusan ini, mengingat sensitivitas dan aspek perlindungan korban dalam perkara kesusilaan," tambah Reza.
Ia menegaskan harapannya agar proses persidangan ke depan berjalan secara adil dan mampu memberikan efek jera yang maksimal. "Lebih dari sekadar penghukuman, kasus ini harus menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya penyalahgunaan teknologi. AI adalah pisau bermata dua; bisa memajukan peradaban, tapi juga bisa merusak hidup orang lain jika dipakai untuk kejahatan," tegas Reza.
Dakwaan Jaksa: Ancaman Pidana hingga 9 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat, usai sidang, memaparkan kronologi terungkapnya kasus. "Perkara ini awalnya terungkap dari patroli siber kepolisian yang menemukan sebuah akun media sosial tak dikenal yang menyebarluaskan konten asusila. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, konten tersebut teridentifikasi sebagai hasil rekayasa deepfake AI yang memuat wajah setidaknya 15 perempuan, yang semuanya merupakan siswi SMAN 11 Semarang," jelas Panji.
Terdakwa, Chiko Radityatama Agung Putra, didakwa dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal ini mengancam pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, menyebarkan, atau memberikan akses konten pornografi yang memuat seseorang atau diperagakan oleh seseorang.
"Selain dakwaan primer dengan KUHP Baru, kami juga menyiapkan dakwaan alternatif dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang masih berlaku sebelum 2026, mengingat perbuatan terdakwa diduga dilakukan secara beruntun sepanjang tahun 2025. Ini untuk mengantisipasi segi formil berlakunya hukum yang baru," tambah Panji.
Di luar ruang sidang, Shofwa (19), salah satu rekan terdakwa yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), hadir untuk mengamati proses hukum. Ia mengakui kasus ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan akademisi.
"Kasus ini sangat relevan sebagai bahan studi, terutama di tengah maraknya penggunaan teknologi AI dan masih adaptasinya regulasi hukum kita. Saya ingin melihat secara langsung bagaimana konstruksi dakwaan dibangun, dari UU ITE ke KUHP Baru, dan bagaimana hakim menilai unsur-unsur perbuatan terdakwa," kata Shofwa.
Ia berharap persidangan ini bisa memberikan preseden dan pembelajaran nyata tentang penegakan hukum di ruang digital, khususnya menyangkut kejahatan berbasis gender dan teknologi.
Agenda sidang selanjutnya telah dijadwalkan untuk memasuki tahap **pemeriksaan saksi**. JPU rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk ahli digital forensik, psikolog untuk memberikan keterangan mengenai dampak trauma pada korban, serta perwakilan dari pihak sekolah. Sidang lanjutan ini diprediksi akan tetap digelar secara tertutup untuk melindungi identitas dan psikologis korban.
Artikel Terkait
Firman Soebagyo: Berlakunya KUHP–KUHAP Baru Tonggak Reformasi Hukum Nasional
Pakar Psikologi UMY Beberkan Modus Child Grooming dan Trauma Berkepanjangan yang Dialami Korban
UGM wisuda 1.061 lulusan pascasarjana
Tonggak Sejarah Pendidikan Vokasi: Kemenperin Sambut Lulusan Perdana Program Internasional Luban-Mozi College, Siap Berkarier di Sailun Group
Pakar UGM Soroti Eskalasi Unjuk Rasa Di Iran Di Titik Kritis, Ribuan Tewas dalam Kerusuhan Terparah Sejak Revolusi 1979