Polri Nonaktifkan Sementara Kapolres Sleman Terkait Penanganan Kasus Hogi Minaya

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Jumat, 30 Januari 2026 | 12:55 WIB
Edy SEW Kapolresta Sleman Non Aktif (doc. Instagram)
Edy SEW Kapolresta Sleman Non Aktif (doc. Instagram)

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN – Berdasarkan hasil rekomendasi ADTT (Audit Dengan Tujuan Tertentu) oleh Itwasda (InspektoratPengawasan Daerah),  Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Kebijakan ini menyusul penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku.

Baca Juga: Tuduhan Es Gabus Spons Tak Terbukti, Sudrajat Kini Banjir Bantuan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. "Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026). Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta digelar pada Senin (26/1/2026) saat kasus Hogi Minaya ramai diperbincangkan publik.

Baca Juga: Viral Lubang Raksasa Aceh Tengah, Jalan Utama Amblas dan Terputus

Kasus Hogi Minaya telah menarik perhatian publik dan DPR RI. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan yang menjambret istrinya, Arista Minaya. Kejar-kejaran menggunakan mobil itu berakhir dengan tewasnya kedua pelaku.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Peringati Isra’ Mi’raj dan Sambut Ramadhan 1447 H

Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi beserta istri, kuasa hukum, Kapolres Sleman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut penegakan hukum dalam kasus ini bermasalah. Habiburokhman menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan semata kepastian hukum.

Baca Juga: IHSG Anjlok 7 Persen, Ekonom Nilai Ini Alarm Reformasi Pasar Modal

"Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," katanya.  Komisi III DPR juga meminta aparat penegak hukum tidak membebani keluarga Hogi, yang pada hakikatnya merupakan korban tindak kejahatan, dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

 

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X