Semarang, SUARA PEMBARUAN - Satu dekade penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan menunjukkan berbagai upaya serius dalam menjaga kualitas layanan kesehatan sekaligus mengurangi potensi kecurangan (fraud). Dalam konteks ini, BPJS Kesehatan telah mencanangkan sistem anti-fraud yang meliputi tiga aspek utama: pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan.Baca Juga: Kalah di Pilkada Pemalang, Vicky Prasetyo Banjir Dukungan Seleb hingga Orang Terdekat
1. Pencegahan
Pencegahan menjadi langkah awal yang sangat penting. Evaluasi tahunan terhadap standar kualitas mutu fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah upaya untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan memenuhi standar yang ditetapkan.
Hal ini tidak hanya menjaga kualitas layanan, tetapi juga meminimalkan celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan curang. Beberapa langkah pencegahan yang digariskan dalam Janji Layanan adalah:Baca Juga: JK : Pemindahan Hukuman Mary Jane Itu Biasa Saja, Selama di Negaranya Tetap Dihukum
Penerimaan Dokumen Digital: BPJS Kesehatan mewajibkan fasilitas kesehatan menerima NIK/KTP/KIS digital dan tidak meminta dokumen fotokopi sebagai syarat pendaftaran pelayanan. Ini mempermudah peserta tanpa membebani mereka dengan proses administrasi yang berlebihan.
Tidak Ada Biaya Tambahan: Fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan. Hal ini untuk menghindari praktik pungutan liar yang bisa merugikan peserta.Baca Juga: Tiga Syarat Penjaga Gawang Garuda! Begini Kata Pelatih Kiper Kim Bong-soo hingga Perbandingan Ernando Ari dan Marten Paes
Pelayanan Sesuai Indikasi Medis: Tidak ada pembatasan hari rawat pasien yang tidak sesuai dengan indikasi medis.Fasilitas kesehatan juga harus memberikan obat yang dibutuhkan pasien tanpa membebani pasien untuk mencari obat sendiri jika ada kekosongan.
Pelayanan Tanpa Diskriminasi: BPJS Kesehatan memastikan bahwa semua peserta dilayani dengan ramah tanpa diskriminasi, baik itu berdasarkan status sosial, ekonomi, maupun latar belakang lainnya.Baca Juga: Peringati Hari Ikan Nasional, DKP Bengkulu Gelar Lomba Masak Serba Ikan
2. Pendeteksian
BPJS Kesehatan juga memiliki sistem untuk mendeteksi potensi kecurangan. Hal ini melibatkan penggunaan teknologi dan pemantauan secara berkala terhadap proses-proses yang terjadi di fasilitas kesehatan. Pemanfaatan data untuk mendeteksi pola yang tidak wajar atau mencurigakan merupakan bagian dari upaya pencegahan kecurangan. Sebagai contoh, penggunaan sistem informasi yang terintegrasi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan memungkinkan deteksi dini atas adanya perbedaan atau penyimpangan dalam pelayanan.Baca Juga: Ratusan Massa Aksi Kamisan dan Mahasiswa Geruduk Polda Jateng Desak Penembakan Siswa SMK Diusut Tuntas
3. Penanganan Kecurangan
Jika ditemukan kecurangan, BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang jelas untuk menangani masalah tersebut. Ini melibatkan investigasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Penanganan yang tegas terhadap kecurangan juga memberikan pesan yang jelas bahwa tindakan tersebut tidak akan ditoleransi, baik dari peserta, fasilitas kesehatan, maupun penyedia layanan lainnya.Baca Juga: Andalan Hati Rangkul DIA Wujudkan Sulsel Maju dan Berkarakter
4. Saluran Pengaduan (PIPP dan BPJS SATU)
Selain langkah-langkah di atas, BPJS Kesehatan juga memastikan adanya saluran pengaduan bagi peserta yang merasa dirugikan atau mendapati ketidakwajaran dalam pelayanan. PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan) di rumah sakit serta BPJS SATU (BPJS Siap Membantu) adalah dua saluran yang tersedia untuk membantu peserta dalam mengatasi masalah atau keraguan yang mereka hadapi. Jika peserta merasa ada yang tidak sesuai dengan layanan yang mereka terima, mereka dapat menghubungi petugas pengaduan di fasilitas kesehatan atau menggunakan layanan BPJS SATU yang tersebar di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Baca Juga: JK : Pemindahan Hukuman Mary Jane Itu Biasa Saja, Selama di Negaranya Tetap Dihukum
Dengan pendekatan ini, BPJS Kesehatan berupaya untuk menjaga integritas sistem JKN, memastikan pelayanan kesehatan yang adil, transparan, dan bebas dari kecurangan. Program ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang maksimal kepada seluruh peserta JKN, sekaligus memperbaiki ekosistem layanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan.
“Petugas BPJS SATU, merupakan garda terdepan dari kami yang dapat diakses peserta saat membutuhkan informasi ataupun adanya pengaduan yang perlu ditindaklanuti secara cepat di fasilitas kesehatan. Pastikan menghubungi nomor petugas sesuai dengan nomor telepon yang tercantum pada poster-poster yang tersedia di lingkungan fasilitas kesehatan,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Fitria Nurlaila Pulukadang, Jumat (29/11).Baca Juga: Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Mangkat
Tak hanya itu, berbagai kanal pengaduan layanan juga telah dibuka oleh BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengakses kanal pengaduan non tatap muka melalui Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN maupun layanan administrasi BPJS Kesehatan yang dapat diakses melalui WhatsApp (PANDAWA) pada nomor 08118165165.
Fitria mengatakan potensi kecurangan bisa berasal dari peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam penyelenggaraan Program JKN. Sehingga, selain komitmen faskes pihaknya juga turut bergerak aktif untuk memerangi.Baca Juga: Sujud Syukur, Gus Huda: Kemenangan Jaguar Simbol Semangat Persatuan dan Toleransi
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Siapkan Langkah Strategis untuk Hadapi Pemerintahan Baru
Sukseskan Pembelajaran JKN, BPJS Kesehatan Cabang Semarang Gelar Goes to School
Perluas Akses Pelayanan Kesehatan, Tiga Rumah Sakit Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Ratusan Juta Rupiah
Capaian Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bengkulu Mendekati Rata-rata Nasional