Patuh Program JKN, 10 Badan Usaha Dapat Penghargaan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 6 Juni 2024 | 13:05 WIB


“Penghargaan ini diharapkan memperkuat komitmen badan usaha untuk terus meningkatkan kepatuhannya dalam menjalankan kewajiban sebagai Pemberi Kerja dalam mendaftarkan, melaporkan upah sesungguhnya dan membayarkan iuran Pekerja dan anggota keluarganya sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah dalam program JKN,” ucap Fitria.


Melalui apresiasi tersebut, kata dia, juga untuk memperkuat kemitraan antara BPJS Kesehatan Cabang Semarang dengan badan usaha. Ia juga membuka aduan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh mitra BPJS Kesehatan yang mengakibatkan karyawan sulit mendapatkan pelayanan kesehatan.


Dapat di laporkan sejumlah 8.111 Entitas Badan Usaha telah terdaftar di wilayah Kantor Cabang Semarang dengan total jumlah pekerja 360.583 Pekerja. Adapun untuk badan usaha terdaftar di Kabupaten Demak sejumlah 618 badan usaha, badan usaha di Kota Semarang sejumlah 7.493 badan usaha.


“jatuh sakit itu tidak ada kalendernya, kami beharap badan usaha agar terus mendaftarkan para pekerja baru yang ada diperusahaan ke Program JKN. Kalau sudah sakit, apalagi penyakit kronis dan berbiaya tinggi, tentunya gaji yang diterima bisa habis untuk biaya pengobatan jika tidak memiliki JKN,’’ tambahnya.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB
X