“Penghargaan ini diharapkan memperkuat komitmen badan usaha untuk terus meningkatkan kepatuhannya dalam menjalankan kewajiban sebagai Pemberi Kerja dalam mendaftarkan, melaporkan upah sesungguhnya dan membayarkan iuran Pekerja dan anggota keluarganya sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah dalam program JKN,” ucap Fitria.
Melalui apresiasi tersebut, kata dia, juga untuk memperkuat kemitraan antara BPJS Kesehatan Cabang Semarang dengan badan usaha. Ia juga membuka aduan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh mitra BPJS Kesehatan yang mengakibatkan karyawan sulit mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dapat di laporkan sejumlah 8.111 Entitas Badan Usaha telah terdaftar di wilayah Kantor Cabang Semarang dengan total jumlah pekerja 360.583 Pekerja. Adapun untuk badan usaha terdaftar di Kabupaten Demak sejumlah 618 badan usaha, badan usaha di Kota Semarang sejumlah 7.493 badan usaha.
“jatuh sakit itu tidak ada kalendernya, kami beharap badan usaha agar terus mendaftarkan para pekerja baru yang ada diperusahaan ke Program JKN. Kalau sudah sakit, apalagi penyakit kronis dan berbiaya tinggi, tentunya gaji yang diterima bisa habis untuk biaya pengobatan jika tidak memiliki JKN,’’ tambahnya.*
Artikel Terkait
Roadshow Sosialisasi Program JKN, Peserta JKN Berhak Dapat Layanan Mudah Cepat dan Setara
Lelah Manggono Terbayar, Program JKN Layani Pengobatan Petugas Penyelenggara Pemilu
Dukung Program JKN, PT SAMI Salurkan Dana CSR untuk 60 Pekerja Informal di Sekitar Pabrik
Pemohon SKCK Wajib Jadi Peserta Aktif JKN, BPJS Kesehatan: Berikan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat
BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran, Peserta JKN Diimbau Tak Menunggak Iuran