PERSI Jawa Tengah, Ingatkan Pencegahan Potensi Fraud Dalam Penyelenggaraan JKN

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 8 Mei 2024 | 16:57 WIB

Semarang, suarapembaruan.news  – Perkembangan sistem pelayanan kesehatan dalam sepuluh tahun terakhir, khususnya pada penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah melaju kian pesat. Hal ini menandakan kepercayaan publik atas akses pelayanan kesehatan  terus meningkat tahun demi tahun.

Sejalan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Semarang  bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Tengah, dan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya terus berupaya memaksimalkan upaya pencegahan kecurangan.

Baca Juga: Demi Cintaku Pada MU, Kemana Pun Engkau Kubawa

Salah satunya, melalui Seminar Pencegahan Kecurangan yang diikuti oleh seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Kota Semarang dan Kabupaten Demak, pada Selasa (7/5).

“Semakin kesini semakin banyak rumah sakit yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, ini suatu fakta. Bahkan dalam memberikan pelayanan semuanya berlomba-lomba memberikan pelayanan yang terbaik bagi Peserta JKN, Apalagi 80% rumah sakit pasarannya peserta JKN,” ucap Ketua PERSI Jawa Tengah, Agus Suryanto.

Baca Juga: Long Weekend Libur Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 86 Ribu Tempat Duduk

Agus menjelaskan,  sebagai organisasi yang maju dari tahun ketahun sistemnya pasti semakin baik selaras dengan tingkat pengawasan akuntabilitasnya juga semakin meningkat. Salah satunya penanganan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan Program JKN. 

Yakni, tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan, pelaku fraud itu sendiri bisa dilakukan oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Perlu Aksi Nyata Kepala Daerah

PERSI Wilayah Jawa Tengah mendata pada tahun 2023 potensi fraud yang masuk ke pihaknya diantaranya, phantom billing (klaim palsu), kode diagnosis dan tagihan obat yang tidak sesuai, pelayanan dan rujukan semu, cost sharing dan penggunaan data pasien yang sudah meninggal.

“Fraud dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, tetapi dengan adanya pembiaran itu merupakan sebuah kesengajaan karena menimbulkan kerugian bagi pasien itu sendiri maupun keuangan negara,” tambahnya.

Agus berharap di kemudian hari, seluruh ekosistem dalam Program JKN ini memiliki tujuan yang sama, agar data-data terkait potensi farud yang ada  tidak muncul kembali.

Baca Juga: Pemprov Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Universitas Islam Riau

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X