BPJS Kesehatan Ubah Total Pola Layanan JKN, Fokus ke Mutu Pelayanan dan Tekan Operasi Caesar Tanpa Indikasi

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 30 Juni 2026 | 08:46 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai mengubah arah kebijakan pelayanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika selama ini pembiayaan lebih banyak berorientasi pada jumlah tindakan medis, ke depan sistem akan diarahkan pada pelayanan berbasis nilai atau value-based healthcare, dengan menitikberatkan pada manfaat klinis yang benar-benar dirasakan pasien.

Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, saat menghadiri kegiatan anjangsana di Kraton Majapahit Jakarta, Minggu (28/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi jajaran direksi BPJS Kesehatan dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Stevanus Adrianto Passat. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Kraton Majapahit Jakarta, Jenderal TNI (Purn.) AM Hendropriyono.

Prihati menegaskan bahwa transformasi tersebut bukan bertujuan mengurangi manfaat yang diterima peserta JKN. Sebaliknya, BPJS Kesehatan ingin memastikan setiap tindakan medis diberikan berdasarkan indikasi yang tepat sesuai pedoman medis berbasis bukti (evidence-based medicine).

"Kami bukan melakukan penyesuaian manfaat, tetapi melakukan penegakan terhadap pedoman yang sudah ada. Kami ingin menggeser pelayanan dari volume-based menjadi value-based healthcare," ujarnya.

Menurut Prihati, perubahan tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga keberlanjutan Program JKN di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi upaya memperkuat pengendalian mutu dan biaya (quality and cost control) agar pembiayaan kesehatan tetap efisien tanpa mengurangi kualitas layanan.

Implementasi awal akan difokuskan pada sejumlah layanan dengan pembiayaan besar, salah satunya tindakan pemasangan ring jantung (stent). Ke depan, tindakan tersebut hanya akan diberikan kepada pasien yang benar-benar memenuhi indikasi medis sesuai pedoman klinis.

"Semua ini dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan memastikan tindakan yang diberikan benar-benar dibutuhkan oleh pasien," katanya.

Pendekatan serupa juga akan diterapkan secara bertahap pada layanan kesehatan lainnya, seperti operasi katarak, persalinan, hingga layanan cuci darah atau hemodialisis.

Tekan Angka Operasi Caesar

Salah satu perhatian utama BPJS Kesehatan dalam transformasi ini adalah tingginya angka persalinan melalui operasi caesar di Indonesia.

Berdasarkan data internal BPJS Kesehatan, saat ini sekitar 51 persen persalinan peserta JKN dilakukan melalui operasi caesar. Angka tersebut dinilai jauh melampaui kisaran ideal yang direkomendasikan secara internasional.

Prihati menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena operasi caesar seharusnya dilakukan atas dasar indikasi medis yang jelas demi keselamatan ibu dan bayi, bukan menjadi pilihan utama tanpa alasan klinis yang kuat.

Menurutnya, dalam kondisi normal, sebagian besar ibu hamil seharusnya dapat menjalani persalinan secara alami.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB
X