Cegah Demo Tandingan dan Gangguan Publik, Komnas HAM Papua Serukan Tertib Jelang Aksi 15 Agustus

Photo Author
Roberth Vanwi, Suara Pembaruan
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Jayapura, SUARAPEMBARUAN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua mengeluarkan seruan penting terkait rencana aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Agustus 2026 di sejumlah wilayah potensial di Tanah Papua.

Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menekankan bahwa meskipun demonstrasi merupakan bentuk kebebasan berekspresi, pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak warga negara lain untuk merasa aman dan beraktivitas.

Dalam keterangan tertulis yang diterima wartaplus.com, Jumat sore, Frits Ramandey memberikan lima poin utama sebagai pengingat bagi seluruh pihak yang terlibat, khususnya Komite Nasional Papua Barat (KNPB) selaku koordinator aksi.

Pentingnya Koordinasi dan Salur Aspirasi ke DPR

Pertama, Komnas HAM Papua meminta KNPB untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Langkah ini dinilai krusial agar rencana aksi dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kedua, Frits juga mengimbau KNPB untuk membuka jalur dialog dengan lembaga legislatif, baik DPRD Kabupaten maupun Provinsi Papua. Hal ini bertujuan agar aspirasi yang disampaikan oleh massa dapat diterima dan ditindaklanjuti melalui jalur formal, bukan hanya melalui tekanan di jalan raya.

Tolak Provokasi dan Demo Tandingan

Menyoroti insiden sebelumnya, Frits secara tegas meminta agar tidak terjadi aksi demo tandingan seperti yang sempat terjadi di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura, pada 3 Agustus lalu. Ia menilai aksi tandingan tersebut berpotensi memicu konflik horizontal dan mengganggu ketertiban umum.

"Jangan sampai rencana aksi demonstrasi tersebut menebarkan ketakutan dan hak atas rasa aman masyarakat menjadi hilang," tegas Frits.

Jaga Aktivitas Ekonomi dan Pelayanan Publik

Lebih lanjut, Komnas HAM Papua mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas. Aksi yang dilakukan tidak boleh mengakibatkan hilangnya hak warga negara untuk bekerja, serta tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Momentum jelang HUT RI ke-81 pada 17 Agustus harus dijaga kondusivitasnya. Semua pihak, termasuk aparat keamanan dan elemen masyarakat, wajib menjaga Kamtibmas agar situasi tetap kondusif," pungkasnya.

Dengan adanya imbauan ini, Komnas HAM Papua berharap aksi pada 15 Agustus mendatang dapat berlangsung damai, tanpa kekerasan, dan tidak merugikan kepentingan publik yang lebih luas.*

Editor: Roberth Vanwi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Asyiknya, PASMAN 75 Mlaku-mlaku Nang Tunjungan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:58 WIB
X