Surabaya, SUARA PEMBARUAN — Dugaan penipuan dengan modus rekrutmen atau penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mencuat di Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah orang yang mengaku sebagai korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Jawa Timur pada Sabtu (8/8/2026).
Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum yang disebut masih aktif di institusi militer. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar, dengan jumlah korban diduga lebih dari 20 orang.
Kuasa hukum korban, Ketut Surya Putra, mengatakan laporan awal ditujukan terhadap seorang berinisial OP, yang disebut sebagai pemilik lembaga pelatihan kerja PT PTC di Sidoarjo.
Menurut Ketut, para korban awalnya percaya karena diperkenalkan oleh orang-orang yang disebut masih aktif berdinas di institusi tertentu. Kepercayaan tersebut semakin kuat karena sebagian keluarga korban memiliki latar belakang sebagai purnawirawan maupun perwira aktif.
“Modusnya adalah para korban ini didekati oleh orang-orang yang saat ini masih menjabat di suatu instansi aktif,” kata Ketut dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Orang-orang tersebut, lanjut dia, kemudian menawarkan kepada korban untuk bertemu dengan OP yang disebut dapat membantu proses penerimaan CPNS melalui jalur tertentu.
Ditawari “Seleksi Susulan”
Dugaan penipuan itu berawal dari para korban yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS resmi pada periode 2024-2025. Mereka mendaftar ke sejumlah instansi dan dinyatakan gagal pada tahapan akhir.
Dalam kondisi tersebut, para korban kemudian diduga ditawari kesempatan mengikuti “seleksi susulan” agar bisa diterima di sejumlah instansi pemerintah maupun lembaga lainnya.
Instansi yang disebut-sebut dalam tawaran tersebut cukup beragam, mulai dari kementerian, kejaksaan, IPDN hingga BUMN.
“Terdapat banyak sekali instansi-instansi yang dijanjikan seperti kementerian, kejaksaan dan juga IPDN dan juga BUMN,” ujar Ketut.
Untuk mendapatkan kesempatan tersebut, para korban disebut diminta membayar sejumlah uang dengan nilai berbeda-beda tergantung instansi yang dituju.
Menurut Ketut, nominal yang diminta berkisar ratusan juta rupiah. Bahkan, ada korban yang disebut diminta membayar hingga Rp700 juta.
“Contohnya, misalkan jika ingin masuk di instansi A dia harus merogoh kocek Rp700 juta, di instansi B dia merogoh kocek Rp500 juta. Berbeda-beda seperti itu,” katanya.
Artikel Terkait
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dimaksimalkan, Pemda DilarangTak Terima Honorer Baru
Bupati Bengkulu Tengah Serahkan SK Pengangkatan 260 CPNS Formasi 2024
Wali Kota Dedy Wahyudi Serahkan SK Penugasan pada 183 CPNS Pemkot Bengkulu
Pemkab Bengkulu Utara Segera Serahkan SK Pengangkatan CPNS Penerimaan 2024
80 CPNS Ikuti Latsar di BPSDM Bengkulu, Sekda Dorong Lahirnya ASN Berintegritas