Pemprov Bengkulu Dukung Nama RSJK Soeprapto Diganti Merah Putih

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 06:19 WIB
Rapat pembahasan perubahan nama RSJK O Bengkulu.( Foto/Ist)
Rapat pembahasan perubahan nama RSJK O Bengkulu.( Foto/Ist)

 

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan mendukung rencana perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Khusus (RSJK) Soeprapto menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat pemaparan yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (4/8/2026).

Pemaparan disampaikan langsung oleh Direktur RSJK Soeprapto Bengkulu, dr. Herry Permana. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut bukan sekadar pergantian identitas, melainkan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu.

Menurut Herry, selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap RSJK Soeprapto hanya melayani pasien dengan gangguan kejiwaan. Padahal, rumah sakit tersebut telah mengembangkan berbagai layanan kesehatan lainnya, seperti pelayanan kesehatan gigi, pelayanan kesehatan umum, dan pelayanan penyakit dalam.

"Dengan perubahan nama ini, kami berharap masyarakat mengetahui bahwa rumah sakit ini tidak hanya memberikan layanan kesehatan jiwa, tetapi juga berbagai layanan kesehatan umum lainnya sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih luas," jelas dr. Herry Permana.

Menanggapi paparan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa usulan perubahan nama merupakan langkah yang baik dan layak didukung oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses perubahan nama harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu siap mendukung seluruh proses yang diperlukan agar perubahan nama ini dapat terealisasi. Namun, semua persyaratan administratif dan ketentuan hukum harus dipenuhi. Jangan sampai keinginan mempercepat proses justru mengabaikan aturan yang berlaku," tegas Herwan Antoni.

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X