Jangan Panik! 99 Ribu Warga Semarang Nonaktif BPJS Kini Direaktivasi, Layanan Kesehatan Tetap Aman

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 2 Maret 2026 | 15:17 WIB
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Agus Jun bersama Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang Dian Rahmawati dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy.
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Agus Jun bersama Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang Dian Rahmawati dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy.

 


Semarang, SUARA PEMBARUAN  – Pemerintah Kota Semarang memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan meski terdapat penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Sebanyak 99 ribu warga yang sempat nonaktif kini dalam proses reaktivasi secara bertahap melalui kolaborasi lintas instansi.Baca Juga: Kepala Suku Besar Puncak Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Wilayah Ilaga

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Agus Jun, menegaskan bahwa pemerintah telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan, Badan Pusat Statistik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa hambatan.

Menurut Agus, kuota 99 ribu peserta sebenarnya sudah langsung diisi oleh warga Kota Semarang yang telah masuk daftar antrean di Kementerian Sosial. Proses reaktivasi dilakukan dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara valid dan memastikan data kependudukan sesuai.Baca Juga: Safari Ramadan di Tabah Penanjung, Gubernur Helmi Hasan Serahkan Buku Merah Putih pada Bupati Bengkulu Tengah

“Yang dibutuhkan adalah NIK yang benar. Banyak kasus perubahan alamat, perubahan kartu keluarga, hingga perubahan status ekonomi yang tidak dilaporkan. Ini yang membuat kepesertaan menjadi nonaktif,” jelasnya, kepada wartawan di sela-sela kegiatan Sosialisasi Tentang Penonaktifan Kepersertaan PBI APBN Berdasarkan Desil Kesejahteraan, di Balai Kelurahan Krobokan Semarang Barat, Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan, jika data lengkap dan valid, proses reaktivasi dapat dilakukan dalam waktu singkat, bahkan 1x24 jam. Pemerintah Kota Semarang juga melakukan penarikan data secara proaktif melalui puskesmas untuk memastikan warga yang membutuhkan tetap terlindungi.Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pemprov Perbaiki Empat Ruas Jalan Provinsi di Bengkulu Tengah

Saat ini, sekitar 29 ribu data telah diinput dan menunggu proses aktivasi. Sementara sekitar 3 ribu peserta telah kembali aktif. Agus juga memastikan bahwa seluruh peserta yang direaktivasi akan tetap mendapatkan perlindungan selama enam bulan.

“Selama enam bulan ini akan dilakukan validasi ulang. Jika memang memenuhi kriteria miskin, maka akan tetap mendapat bantuan. Jika tidak, dapat beralih ke kepesertaan mandiri,” katanya.Baca Juga: Mencekam! Selebgram Tresnany Moonlight Cerita Detik-Detik Rudal Iran Hujani Dubai

Dinkes Pastikan Layanan Darurat Tetap Tercover

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dian Rahmawati, mengatakan pihaknya turut mendukung reaktivasi dengan memberikan rekomendasi layanan kesehatan sebagai salah satu syarat.

“Kami melakukan sanding data dengan kunjungan pasien di puskesmas. Diagnosa juga didasarkan pada riwayat layanan sebelumnya,” ujarnya.Baca Juga: Viral! Jalan di Cipinang Disulap Jadi Arena Balap Lari, Warga Sekitar Ngamuk

Dinas Kesehatan telah mengirimkan sekitar 79 ribu data kepada Dinas Sosial. Selain itu, sesuai arahan Wali Kota Semarang, anggaran Universal Health Coverage (UHC) disiapkan untuk membackup warga yang membutuhkan layanan mendesak.

“Jika belum sempat direaktivasi karena antrean, masyarakat tetap bisa dilayani melalui skema UHC. Prinsipnya, warga Kota Semarang tidak perlu khawatir,” tegas Dian.Baca Juga: Safari Ramadan Gubernur Helmi Hasan, Anggarkan Dana Rp 30 Miliar Atasi Banjir Rawa Makmur, Kota Bengkulu

Ia juga menekankan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan dan tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB
X