hukum-kriminalitas

Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan Disorot DPR, Komisi III Desak Usut Tuntas

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:08 WIB
Komisi III DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus kematian Winda Lorenza Gowasa. (Instagram/justiceforwindalorenza2)

Medan, SUARA PEMBARUAN — Kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Bripka IH, anggota Polsek Medan Sunggal, terus menjadi sorotan. Perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan keluarga korban terkait penyebab kematian membuat kasus tersebut mendapat perhatian Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI mencermati serius perkembangan kasus meninggalnya Winda yang sebelumnya disebut polisi sebagai kasus bunuh diri menggunakan senjata api.

“Kami di Komisi III DPR RI mencermati dengan serius perkembangan kasus meninggalnya WL, mantan istri anggota Polri di Medan yang disebutkan meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api,” ujar Habiburokhman melalui video yang diunggah di akun X pribadinya, Sabtu (8/8/2026).

Menurut dia, munculnya sejumlah kejanggalan yang disampaikan keluarga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan diminta dilakukan secara terbuka serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polrestabes Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini, untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” tegasnya.

Habiburokhman juga mengingatkan agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus tersebut.

“Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” katanya.

Asal-usul Senjata Api Ikut Dipertanyakan

Komisi III DPR RI juga menyoroti keberadaan senjata api yang disebut digunakan dalam kematian Winda.

Sebelumnya, kepolisian menyatakan Winda meninggal setelah menembakkan senjata api ke kepalanya sendiri. Senjata tersebut disebut merupakan milik Bripka IH.

Habiburokhman menilai asal-usul kepemilikan, penyimpanan hingga penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Tidak boleh ada fakta yang ditutupi. Termasuk asal-usul kepemilikan dan penggunaan senjata api dalam peristiwa ini harus diungkap secara terang benderang melalui proses scientific crime investigation,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan berbasis bukti ilmiah diperlukan untuk memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya.

Halaman:

Tags

Terkini