hukum-kriminalitas

Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 8,8 Kg Sabu-sabu

Kamis, 7 Maret 2024 | 14:44 WIB
Dirnakorba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser (tiga dari kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto (empat dari kanan) dan jajaran Diresnarkoba Polda Jambi (SPnews/RadesmanSaragih)

Jadi narkoba yang diedarkan para tersangka bukan diproduksi di Sumatera atau daerah lain di Indonesia.

Baca Juga: Sempat Jatuh Bangun Rintis Bisnis Kuliner, Shofa Kini Buka Cabang ke-2 Nasi Kapau Uda Uni

Ernesto Seiser mengatakan, pengungkapan sembilan kasus narkoba tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara dan generasi muda Indonesia. Jika satu gram sabu – sabu digunakan lima orang, maka penyitaan 8,8 kg sabu – sabu di Jambi menyelamatkan sekitar 44.739 orang.

Sedangkan jika satu butir pil ekstasi dan tablet sabu-sabu dikonsumsi satu orang, maka penyitaan 326 butir pil ekstasi dan 520 butor tablet sabu-sabu berhasil menyelamatkan 846 orang.

Baca Juga: Di Salatiga, Ganjar-Mahfud Keok, Prabowo-Gibran Berjaya

Dikatakan, kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari penyitaan seluruh barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp 11,75 miliar. Angka itu diperoleh dari penjualan satu kilogram sabu dengan perkiraan harga Rp 1,3 juta dikali 8,8 kg sabu yang disita sekitar Rp 11,54 miliar.

Kemudian penjualan satu butir butir pil ekstasi seharga Rp 250.000 dikali 326 butir sekitar Rp 81,5 juta. Penjualan 520 butir tablet sabu-sabu seharga Rp 250.000 mencapai Rp 211,5 juta.

Baca Juga: Ciptakan Kampung KB Berkualitas Diperlukan Dorongan Lembaga Teknis

Menurut Ernesto Seiser, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hidup.*

Halaman:

Tags

Terkini