Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima pada Juni 2026. Dalam proses itu, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, yang terdiri atas korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, dan ahli kedokteran.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat pembuktian.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid sebelumnya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2025, namun baru dilaporkan ke polisi pada Juni 2026. Setelah laporan diterima, Kapolda NTB memerintahkan jajaran Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan ada empat korban dalam kasus itu. Dua di antaranya mengalami luka berat, satu korban luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Penetapan tersangka terhadap AMR didasarkan pada dugaan unsur kelalaian sebagai pimpinan pondok pesantren. Sementara tersangka MR yang masih di bawah umur diproses sesuai ketentuan hukum anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan korban dan keluarganya kesulitan diakses, sementara keluarga berharap ada pendampingan hukum agar penanganan perkara berjalan terbuka dan memberi keadilan bagi para korban.*