Hotman Paris Bela Paula Verhoeven yang Diklaim Selingkuh: Harus Ada Bukti Zina!

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 21 April 2025 | 10:02 WIB
Hotman Paris membagikan pasal mengenai alasan cerai dalam Islam saat memberi membela Paula Verhoeven. (Instagram/paula_verhoeven - hotmanparisofficial)
Hotman Paris membagikan pasal mengenai alasan cerai dalam Islam saat memberi membela Paula Verhoeven. (Instagram/paula_verhoeven - hotmanparisofficial)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah memberikan tanggapan terkait perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven, khususnya mengenai tuduhan perselingkuhan yang diajukan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Baca Juga: Mengenal Ricky Siahaan, Gitaris Seringai yang Wafat Saat Tur di Tokyo: Dikenal Konsisten di Jalur Musik Keras

Hotman menilai bahwa bukti yang diajukan Baim Wong berupa percakapan atau rekaman tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya perselingkuhan secara hukum. Menurutnya, dalam konteks hukum, perselingkuhan harus dibuktikan dengan bukti yang lebih konkret, seperti adanya hubungan intim atau penginapan bersama yang menunjukkan adanya hubungan khusus di luar pernikahan.Baca Juga: Film Jumbo Sudah Ditonton 5 Juta Moviegoers, Wappres Gibran : Era Baru Industri Animasi Indonesia

Dalam unggahannya di Instagram, Hotman Paris mengungkapkan perselingkuhan di mata hukum harus dibuktikan dengan adanya hubungan badan.

“Kalau hanya berpacaran tanpa adanya bukti video atau hubungan badan, hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan menurut hukum,” ujar Hotman dalam video yang diunggah pada Jumat, 18 April 2025.Baca Juga: PT Jasa Raharja Apresiasi Program Tata Kelola Kendaraan di Jawa Tengah

“Jadi saya tidak setuju pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Paula selingkuh, kecuali di persidangan ada bukti video itu,” tambahnya.

“Kalau karena kedekatan atau istilah sehari-hari pacaran, itu bukan selingkuh di mata hukum,” imbuhnya.

Setelah pernyataannya itu, ia langsung membagikan pesan DM dari Paula yang berterima kasih karena telah memberi penjelasan.Baca Juga: Satpol PP Mulai Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu

Dalam pesan tersebut, Paula juga meminta bantuan Hotman dan berdiskusi mengenai masalah yang sedang dihadapinya.

Kemudian dalam unggahan terbaru, Hotman membagikan tangkapan layar dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 yang mengatur tentang alasan perceraian yang sah dalam Islam.Baca Juga: Baru Terpilih Jadi Ketua Umum, Mentan Amran Langsung Bangun Sekolah Unggulan KKSS

Disebut dalam poin a) salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi, dll yang sulit disembuhkan.

Lalu di bagian caption, Hotman Paris menuliskan bahwa zina memang bisa jadi alasan perceraian namun harus ada buktinya.

“Selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina, sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian! Jadi harus ada bukti zina!” tulis Hotman di unggahannya pada Minggu, 20 April 2025.Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Mencapai Ratusan, Dokter Cabul Ini Mengincar Ibu Hamil Trimester 2 dan 3

“Apa kata Paula: Noted bang, terima kasih. Sebenarnya kami pun paham Bang. Tapi itulah bang yang terjadi. Bukti bukti di persidangan tidak ada yang mendukung dalil tersebut,” imbuhnya.

Paula sendiri telah melakukan laporan ke Komisi Yudisial untuk hakim persidangannya yang dianggap membuat keputusan dengan mengabaikan bukti-bukti.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X