Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah memberikan tanggapan terkait perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven, khususnya mengenai tuduhan perselingkuhan yang diajukan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Baca Juga: Mengenal Ricky Siahaan, Gitaris Seringai yang Wafat Saat Tur di Tokyo: Dikenal Konsisten di Jalur Musik Keras
Hotman menilai bahwa bukti yang diajukan Baim Wong berupa percakapan atau rekaman tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya perselingkuhan secara hukum. Menurutnya, dalam konteks hukum, perselingkuhan harus dibuktikan dengan bukti yang lebih konkret, seperti adanya hubungan intim atau penginapan bersama yang menunjukkan adanya hubungan khusus di luar pernikahan.Baca Juga: Film Jumbo Sudah Ditonton 5 Juta Moviegoers, Wappres Gibran : Era Baru Industri Animasi Indonesia
Dalam unggahannya di Instagram, Hotman Paris mengungkapkan perselingkuhan di mata hukum harus dibuktikan dengan adanya hubungan badan.
“Kalau hanya berpacaran tanpa adanya bukti video atau hubungan badan, hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan menurut hukum,” ujar Hotman dalam video yang diunggah pada Jumat, 18 April 2025.Baca Juga: PT Jasa Raharja Apresiasi Program Tata Kelola Kendaraan di Jawa Tengah
“Jadi saya tidak setuju pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Paula selingkuh, kecuali di persidangan ada bukti video itu,” tambahnya.
“Kalau karena kedekatan atau istilah sehari-hari pacaran, itu bukan selingkuh di mata hukum,” imbuhnya.
Setelah pernyataannya itu, ia langsung membagikan pesan DM dari Paula yang berterima kasih karena telah memberi penjelasan.Baca Juga: Satpol PP Mulai Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu
Dalam pesan tersebut, Paula juga meminta bantuan Hotman dan berdiskusi mengenai masalah yang sedang dihadapinya.
Kemudian dalam unggahan terbaru, Hotman membagikan tangkapan layar dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 yang mengatur tentang alasan perceraian yang sah dalam Islam.Baca Juga: Baru Terpilih Jadi Ketua Umum, Mentan Amran Langsung Bangun Sekolah Unggulan KKSS
Disebut dalam poin a) salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi, dll yang sulit disembuhkan.
Lalu di bagian caption, Hotman Paris menuliskan bahwa zina memang bisa jadi alasan perceraian namun harus ada buktinya.
“Selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina, sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian! Jadi harus ada bukti zina!” tulis Hotman di unggahannya pada Minggu, 20 April 2025.Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Mencapai Ratusan, Dokter Cabul Ini Mengincar Ibu Hamil Trimester 2 dan 3
“Apa kata Paula: Noted bang, terima kasih. Sebenarnya kami pun paham Bang. Tapi itulah bang yang terjadi. Bukti bukti di persidangan tidak ada yang mendukung dalil tersebut,” imbuhnya.
Paula sendiri telah melakukan laporan ke Komisi Yudisial untuk hakim persidangannya yang dianggap membuat keputusan dengan mengabaikan bukti-bukti.*
Artikel Terkait
Paula Verhoeven Curhat Kesulitan Bertemu Anak-anak, Baim Wong Bilang Begini
Fakta Baru Kasus Pelanggaran Kode Etik Advokat, Hotman Singgung Istri Razman yang Ikut Andil
Ahok vs Hotman Paris Gegara Kasus Korupsi Pertamina: Hotman Paris Minta Ahok Kembalikan Seluruh Gajinya Selama Menjabat
Paula Verhoeven Pamer Momen Bareng Kedua Anaknya Jelang Sidang Putusan Hak Asuh
Terungkap dalam Fakta Persidangan: Pengacara Baim Wong Beberkan Paula Verhoeven Mengidap Penyakit Kritis yang Tak Bisa Disembuhkan