hukum-kriminalitas

Kencan Berujung Maut di Lumajang, Pacar Korban Ditangkap Usai Gadis 22 Tahun Ditemukan Tewas

Kamis, 9 Juli 2026 | 08:08 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus pembunuhan seorang gadis 22 tahun di Lumajang, Jawa Timur. (Instagram.com/@jawatimurpopuler)

 

Lumajang, SUARA PEMBARUAN - Kasus kematian seorang perempuan muda berinisial MTA (22) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyita perhatian publik. Perempuan asal Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung itu ditemukan meninggal dunia di rumahnya, dan polisi kini telah menangkap sang pacar, RA (18), yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, saat warga mendatangi rumah korban setelah menerima informasi yang dianggap janggal. Menurut keterangan keluarga, tetangga korban diminta memeriksa kondisi MTA setelah mendapat telepon dari RA yang mengaku khawatir karena korban tidak bisa dihubungi.

Kecurigaan muncul karena permintaan itu datang mendadak. Saat tetangga mendatangi rumah korban, MTA ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di kamarnya. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Keluarga korban, Diana, mengatakan informasi awal justru datang dari pacar korban sendiri. “Tetangganya yang menemukan, katanya dapat telepon dari pacar korban untuk memeriksa kondisinya karena ditelepon tidak bisa,” ujar Diana, Selasa (7/7/2026).

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk menelusuri jejak digital dan memeriksa keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan itu, aparat mengarah pada RA sebagai pihak yang diduga kuat terlibat dalam kematian korban.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia mengatakan RA berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pembunuhan terjadi setelah korban dan pelaku terlibat cekcok.

Menurut Ari, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban di dalam kamar dan berupaya menghilangkan jejak atau merekayasa situasi usai kejadian. Polisi menduga tindakan itu dilakukan agar peristiwa tersebut terlihat seperti tindak kejahatan lain.

“Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terlibat cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku membunuh korban,” kata Ari.

Dari penyelidikan sementara, motif yang mengemuka adalah sakit hati setelah pertengkaran antara korban dan pelaku. Polisi masih terus mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal.

Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penanganan Polres Lumajang. Aparat menyatakan akan terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak guna memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara utuh.

Tags

Terkini