hukum-kriminalitas

Usut Kasus Pengeroyokan dan Pelecehan Seksual, Undip Bentuk Tim Kode Etik dan Tegaskan Beri Sanksi Tegas pada Para Pelakunya

Kamis, 5 Maret 2026 | 06:24 WIB
ilustrasi kekerasan

 

Semarang, SUARA PEMBARUAN  – Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa serta tudingan keterlibatan korban dalam kasus pelecehan seksual. Polemik ini menyeret nama Universitas Diponegoro (Undip) dan memicu respons resmi dari pihak kampus.Baca Juga: Jangan Tunggu (Sampai Ada) Revolusi !

Mahasiswa yang menjadi korban pengeroyokan diketahui berinisial Arnendo (20), mahasiswa Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya angkatan 2024. Ia dilaporkan mengalami luka berat setelah diduga dianiaya puluhan mahasiswa satu jurusan di sebuah rumah kos kawasan Bulusan, Tembalang, Kota Semarang, pada 15 November 2025.

Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Dr. Nurul Hasfi, menegaskan kampus tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan.Baca Juga: OJK–Bareskrim Teken PKS Baru, Perang Lawan Kejahatan Keuangan Makin Solid

“Kami sangat menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan dalam bentuk apa pun. Universitas menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Di sisi lain, kasus ini juga diwarnai laporan dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepada korban pengeroyokan. Menanggapi hal itu, pihak kampus memastikan proses penanganan berjalan sesuai mekanisme resmi serta menjamin perlindungan bagi pihak yang diduga menjadi korban pelecehan.Baca Juga: Setelah Infak: Ketika Tangan Telah Melepas, Hati Jangan Ikut Melekat

“Universitas berkomitmen menindaklanjuti secara serius melalui prosedur yang berlaku, serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pihak korban pelecehan seksual,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Pengeroyokan

Penasihat hukum korban dari LBH Petir Jateng, Zainal Petir, mengungkapkan peristiwa bermula ketika korban menerima ajakan datang ke sebuah kos di Jalan Bulusan Utara Raya sekitar pukul 22.00 WIB dengan dalih membahas rencana acara musik kampus.Baca Juga: Mahfud MD Kritik Board of Peace Trump, Minta Indonesia Kembali ke Jalur Bebas-Aktif

Namun setibanya di lokasi, korban justru dihadapkan pada sejumlah mahasiswa yang mendesaknya mengakui dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi junior berinisial Uca.

Menurut Zainal, korban telah menjelaskan bahwa insiden tersebut sebatas candaan, yakni menarik tangan untuk mengajak makan bersama dalam konteks kegiatan tim sukses pemilihan ketua himpunan mahasiswa jurusan.Baca Juga: Bos Rokok HS Tanggung Jawab Usai Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Janji Biayai Korban hingga Kuliah

Perdebatan yang berlangsung sekitar satu jam disebut berubah menjadi aksi kekerasan sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang mahasiswa semester 6 diduga memulai pemukulan yang kemudian diikuti puluhan mahasiswa lain secara bergantian.

Korban dilaporkan mengalami pemukulan dan tendangan, bahkan disebut menerima perlakuan tidak manusiawi seperti diludahi, disundut rokok, hingga ditusuk jarum pentul. Beberapa benda seperti hanger, batang kayu, dan gesper disebut digunakan untuk memukul bagian kepala. Leher korban juga sempat diikat menggunakan ikat pinggang.Baca Juga: Viral Nenek Bayar Utang Pakai Beras dan Gula, Warganet Tergerak Melunasi

“Penganiayaan berlangsung sampai sekitar pukul 04.15 WIB atau setelah azan subuh terdengar,” ungkap Zainal.

Halaman:

Tags

Terkini