Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Metro TV, Tim Advokasi Tuntut Transparansi Penegakan Hukum

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:09 WIB



Kendari, SUARA PEMBARUAN – Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis Metro TV, Fadli Aksar, korban kekerasan yang dilakukan oleh dua ajudan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, saat pemeriksaan di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra pada Selasa (28/10/2025) sore.

Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mulai menelusuri dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik oleh dua ajudan gubernur tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Langkah penyelidikan itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 28 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman.

Sebagai tindak lanjut, penyidik memanggil Fadli Aksar dan dua saksi, yakni Andi May (SCTV Kendari) serta La Ode Krismawan (Indosultra), untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Advokasi KKJ Sultra yang diwakili oleh Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil turut mendampingi.

Ketua Tim Advokasi, Aqidatul Awwami, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu fokus pada kronologi peristiwa kekerasan dan tindakan penghalangan aktivitas peliputan yang dialami Fadli.

“Penyidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Fadli dan dua saksi terkait awal kejadian, proses liputan, hingga dugaan kekerasan yang dilakukan oleh dua ajudan Gubernur Sultra,” ungkap Aqidah.

Menurutnya, penyidik juga berupaya menggali identitas dua terduga pelaku, terutama status keduanya — apakah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai swasta yang ditugaskan oleh Gubernur.

“Namun Fadli tidak mengetahui secara pasti. Publik pun bertanya-tanya, apakah ajudan bermasker itu ASN atau tenaga kontrak. Apakah dibayar menggunakan APBD atau dana pribadi Gubernur ASR. Yang jelas, salah satu dari mereka sering terlihat mendampingi ASR di berbagai kegiatan,” jelasnya.

Aqidatul menegaskan, meskipun Tim Advokasi KKJ Sultra baru terbentuk beberapa hari, pihaknya bergerak cepat untuk memastikan proses penyelidikan berjalan profesional, transparan, dan menjamin hak-hak Fadli sebagai jurnalis.

Lebih jauh, pihaknya juga mendorong penyidik agar memeriksa Gubernur Andi Sumangerukka guna menjelaskan peran dan fungsi dua ajudannya yang dinilai terlalu reaktif terhadap wartawan. Hal ini, kata Aqidah, penting untuk mengungkap apakah ada instruksi langsung dari Gubernur yang menyebabkan penghalangan tersebut.

“Pemeriksaan terhadap Gubernur perlu dilakukan agar jelas, apakah ajudan-ajudan itu bertindak atas perintah ASR. Sebab dari kronologi peristiwa, Gubernur tampak membiarkan tindakan penghalangan itu tanpa ada upaya mencegah. Padahal, negara—termasuk kepala daerah—wajib melindungi kebebasan pers dan kerja jurnalistik sebagaimana diamanatkan konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (23/10/2025), puluhan jurnalis Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Gubernur Andi Sumangerukka dan dua ajudannya ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan itu diajukan setelah dua ajudan gubernur diduga melakukan kekerasan dan penghalangan liputan terhadap jurnalis Metro TV, Fadli Aksar, saat hendak mewawancarai Andi Sumangerukka pada Selasa (21/10/2025) sore.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X