Ngaku Wartawan, Jaringan Pemerasan di Pulau Jawa Dibongkar Polda Jateng

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 16 Mei 2025 | 18:34 WIB

Semarang, SUARA PEMBARUAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pemerasan berkedok wartawan yang dilakukan oleh sekelompok pelaku dari Bekasi, Jawa Barat. Empat orang telah ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di rest area KM 487 Tol Boyolali.

Keempat tersangka terdiri dari tiga pria dan satu perempuan, yakni HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30). Mereka merupakan bagian dari kelompok berjumlah tujuh orang, dengan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Para pelaku mengaku sebagai wartawan dan memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan informasi pribadi ke media," jelas Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (16/5).

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kelompok ini adalah bagian dari jaringan premanisme yang lebih luas, dengan anggota aktif mencapai 175 orang dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan pegawai swasta. Jaringan ini beroperasi di hampir seluruh wilayah Pulau Jawa, mulai dari Banten hingga Jawa Timur.

Sejak tahun 2020, mereka telah melakukan aksi serupa di berbagai kota besar seperti Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Malang, dan Surabaya. Modus operandi yang digunakan yakni mengincar tokoh masyarakat atau publik figur yang keluar hotel bersama pasangan, lalu mengancam akan menyebarkan "skandal" jika tidak diberi uang.

Dalam salah satu kasus, pelaku meminta uang ratusan juta rupiah namun akhirnya korban mentransfer Rp12 juta setelah negosiasi. Dari laporan inilah, penyelidikan berkembang hingga para pelaku berhasil diamankan.

Saat ditangkap, para pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media ternama. Namun hasil pemeriksaan membuktikan bahwa mereka hanya membawa kartu pers dari media tidak resmi dan tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota.

"Kami sudah konfirmasi ke Dewan Pers. Semua media yang mereka gunakan tidak terdaftar secara resmi," tegas Kombes Dwi Subagio.

Barang bukti yang diamankan meliputi kartu pers palsu, ATM, handphone, serta mobil Daihatsu Terios berwarna hitam. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menekankan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya serius Polda Jateng dalam memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Masyarakat harus waspada. Jika menemukan orang yang mengaku wartawan lalu melakukan intimidasi atau pemerasan, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

 

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X