Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf mata kiri. Ia sempat dirawat di RS Banyumanik 2 sebelum dirujuk ke RS Bina Kasih Ambarawa hingga 21 November 2025. Trauma berat yang dialami membuat korban memilih cuti kuliah.Baca Juga: Niat Baik Berujung Tuduhan, Warga Makassar Dicap Penculik Usai Amankan Anak Hilang
Kampus Bentuk Tim Kode Etik
Menanggapi dugaan aksi main hakim sendiri tersebut, Undip menyatakan penyesalan mendalam dan memastikan akan melakukan penelusuran menyeluruh.
“Terkait dugaan tindakan penganiayaan dan main hakim sendiri, universitas sangat menyesalkan kejadian tersebut dan akan menindaklanjuti secara serius dan komprehensif,” tegas Nurul.Baca Juga: Detik-Detik Pidato Terakhir Ali Khamenei Sebelum Gugur, Sindir AS Menuju Kehancuran
Sebagai langkah konkret, pihak kampus telah membentuk Tim Kode Etik untuk mengawal proses pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa pandang bulu.
Universitas juga menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan pidana kepada aparat berwenang.
“Universitas menghormati dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan, serta akan terus memantau agar berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.*Baca Juga: Roti Berjamur hingga Kurma Berulat, Program MBG di Temanggung Disetop Sementara
Artikel Terkait
Viral Penggerebekan Suami Diduga Polisi di Kamar Kos: Terekam Dugaan Perselingkuhan dan Kekerasan
Misteri Kematian Mahasiswa FH Unnes Iko Juliant Junior: Kecelakaan Lalu Lintas atau Dugaan Kekerasan Aparat?
Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Metro TV, Tim Advokasi Tuntut Transparansi Penegakan Hukum
Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72: Pelaku Tak Terhubung Jaringan Teror, tapi Terpapar Konten Kekerasan
Keluarga Arya Daru Bongkar Fakta Baru soal Jejak Hotel dan Luka Kekerasan, Desak Penyidikan Diusut Tuntas