Karena mendapati banyak hal yang tak masuk akal, keluarga sepakat meminta otopsi untuk mengungkap penyebab kematian secara pasti. Otopsi dilakukan di RSUP dr Kariadi Semarang pada Selasa (18/11/2025).Baca Juga: Mengurai Macet Jakarta: Saatnya Otoritas Transportasi Jakarta Raya Ambil Kendali
“Kami meragukan bahwa adik kami meninggal secara wajar. Ada terlalu banyak tanda tanya,” kata Fian.
Ia menuturkan, komunikasi terakhir dengan korban terjadi pada Jumat sebelum kejadian. Tidak ada keluhan sakit atau gangguan kesehatan serius sebelumnya.Baca Juga: Status Semeru Naik ke Level Awas
Pihak Propam dilaporkan telah mendatangi kampus Untag Semarang untuk meminta keterangan tambahan terkait kehidupan sosial dan keseharian korban. Wakil Dekan Fakultas Hukum turut mendampingi keluarga dalam proses administrasi kematian dan komunikasi dengan penyidik.
Hingga kini, pihak keluarga belum pernah bertemu langsung dengan oknum AKBP B yang diduga mengetahui pertama kali kondisi korban saat meninggal.Baca Juga: Mengurai Macet Jakarta: Saatnya Otoritas Transportasi Jakarta Raya Ambil Kendali
Tunggu Hasil Otopsi
Hasil otopsi hingga berita ini diturunkan belum disampaikan kepada keluarga. Kuasa hukum menegaskan belum dapat menyimpulkan apakah korban meninggal akibat tindak kekerasan, kelalaian, atau sebab lainnya.
“Yang jelas, kami meragukan kematian yang mendadak ini. Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan Kapolda Jateng mengawal proses penyelidikan agar terang benderang,” tegas Zaenal.Baca Juga: Wawes gandeng Sophia Kolaborasi “Duwa” Lintas Negara
AKBP B yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas di Polda Jateng telah dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, untuk selanjutnya menjalani Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah sejumlah peristiwa yang melibatkan oknum polisi di Jawa Tengah. Keluarga berharap kematian Dwinanda dapat menjadi momentum bagi Polri untuk kembali menunjukkan integritas dan transparansi.*Baca Juga: Komite Reformasi Polri Tegas: Peserta Audiensi Berstatus Tersangka Tak Bisa Diterima