Ia juga mengungkapkan bahwa operasional Perumda BPR Bank Purworejo kini telah berhenti atau tutup operasional akibat persoalan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Menutup konferensi pers, Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menerapkan tata kelola yang profesional dan transparan.
Ia juga mengajak masyarakat aktif mengawasi pengelolaan keuangan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam layanan maupun transaksi perbankan.
Artikel Terkait
Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong
OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya, LPS Putuskan Likuidasi
OJK Tuntaskan Kasus BPR Panca Dana, Tiga Eks Pejabat Jadi Tersangka
OJK dan Bareskrim Bongkar Kasus BPR di Malang, Tersangka Dibekuk di Stasiun Gambir
OJK Pacu Konsolidasi, Dua BPR Artha Resmi Bersatu