OJK Pacu Konsolidasi, Dua BPR Artha Resmi Bersatu

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 15 April 2026 | 20:35 WIB
OJK Jateng resmi menyetujui penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke PT BPR Artha Mertoyudan sebagai langkah strategis memperkuat industri BPR dan mendukung pembiayaan UMKM
OJK Jateng resmi menyetujui penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke PT BPR Artha Mertoyudan sebagai langkah strategis memperkuat industri BPR dan mendukung pembiayaan UMKM

 

 

Semarang, SUARA PEMBARUAN  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat langkah konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai strategi untuk memperkuat struktur permodalan dan menciptakan industri BPR yang lebih sehat, efisien, serta memiliki daya saing tinggi.Baca Juga: Gas 100 Hari Kerja! Direksi Baru BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Andalan untuk Peserta JKN

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyampaikan bahwa konsolidasi BPR merupakan langkah penting dalam memperkokoh ketahanan kelembagaan sekaligus meningkatkan peran BPR dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan mendukung pembiayaan sektor produktif.

Menurutnya, proses penggabungan ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk membangun industri BPR yang lebih tangguh dan adaptif terhadap dinamika bisnis yang terus berkembang. Dengan dukungan permodalan yang lebih kuat serta kapasitas kelembagaan yang meningkat, BPR diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas kontribusinya dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perekonomian daerah.Baca Juga: Pertamina Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK telah memberikan persetujuan atas penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan. Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 mengenai pemberian izin penggabungan kedua BPR tersebut. Surat keputusan ini telah diserahkan kepada masing-masing BPR di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Maret 2026 serta di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026.Baca Juga: Antri Sebelum Habis! Risol Nori Mentai Tlogosari Jadi Camilan Favorit Warga

Melalui penggabungan ini, kapasitas kelembagaan dan kinerja PT BPR Artha Mertoyudan diharapkan semakin kuat, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkokoh penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan selama proses integrasi pasca-penggabungan. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap konsumen.Baca Juga: Es Gempol Pak Karno: Cuma Rp8.000, Sensasi Legendaris yang Bikin Warga Semarang Ketagihan!

Melalui langkah strategis ini, OJK berharap industri BPR di Indonesia semakin kokoh, sehat, dan kompetitif sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi baik di tingkat daerah maupun nasional.*Baca Juga: UGM Hadirkan eKarsa, Solusi Transportasi Sehat dan Ramah Lingkungan di Rumah Sakit

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

200 Mobil Tangki PMI Siap Hadapi Ancaman El Nino

Minggu, 21 Juni 2026 | 10:01 WIB
X