OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya, LPS Putuskan Likuidasi

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:02 WIB
otret Gedung Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Instagram.com/@ojk_sumbagsel)
otret Gedung Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Instagram.com/@ojk_sumbagsel)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berkantor di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memperkuat ketahanan perbankan nasional.

“Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya menjadi bagian dari langkah pengawasan OJK guna memperkuat industri perbankan,” ujar Khoirul dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).

Khoirul menjelaskan, sejak 2 Agustus 2024, OJK sudah menetapkan BPR tersebut berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta predikat Tingkat Kesehatan (TKS) “tidak sehat”.

Namun hingga 31 Juli 2025, kondisi tidak membaik. OJK pun mengubah status BPR Disky Surya Jaya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi tidak berhasil melakukan upaya penyehatan.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan. Berdasarkan keputusan dewan komisioner bidang program penjaminan simpanan dan resolusi bank nomor 58/ADK3/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, LPS memutuskan BPR Disky Surya Jaya ditangani dengan mekanisme likuidasi. OJK kemudian menindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK.

Di sisi lain, OJK mencatat tren penurunan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) masih akan berlanjut sepanjang 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tren tersebut erat kaitannya dengan konsolidasi industri. “Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penyelesaian bank yang masuk status resolusi,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil RDKB OJK pada Mei 2025.

Menurut Dian, meski jumlah BPR berkurang, kinerja sektor BPR dan BPRS hingga Maret 2025 tetap menunjukkan pertumbuhan positif berkat peningkatan aset, penyaluran kredit, serta penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). Rasio permodalan juga masih terjaga di atas batas minimal yang dipersyaratkan.

Kendati demikian, rasio kredit bermasalah (NPL) di industri BPR masih tertekan akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19, terutama bagi nasabah individu dan pelaku UMKM daerah.

OJK menegaskan akan terus memperkuat regulasi sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menjaga daya tahan industri perbankan rakyat.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X