Izin Usaha Perumda BPR Purworejo Dicabut, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang, Dana Nasabah Dijamin LPS

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 22 Februari 2024 | 10:49 WIB
Logo OJK  (OJK )
Logo OJK (OJK )

 

Semarang, suarapembaruan.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo, mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Hadapi Krisis Pangan Asia Pasifik, Moeldoko Usulkan Penguatan Regenerasi Petani


‘’Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,’’ ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, dalam keterangan pers, Rabu (21/2).

Kepala OJK Jateng Sumarjono. (Humas OJK)

Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

Baca Juga: Selama Pemilu Serentak 2024, Telkomsel Optimal Dukung Kenyamanan Komunikasi


Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejodalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank P erekonomian R akyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Baca Juga: Perlu Antisipasi Tepat Agar Pertumbuhan Ekonomi Sesuai Target


‘’Namun demikian Direksi dan Dewan Pengawas serta K uasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,’’ imbuhnya.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Seminar Legal Preventive Program, Menuju Digitalisasi Dalam Transaksi Bisnis


Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner N omor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Baca Juga: Anjlok karena Problem Psikologis


‘’Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo,’’ ungkapnya.


Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


‘’OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ pungkas Sumarjono. *

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X